DPR berencana kembalikan Calon Hakim Agung ke KY
Merdeka.com - Proses seleksi Calon Hakim Agung kini berada di tangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Para Calon Hakim Agung yang telah lolos dalam seleksi akan mengikuti fit and proper test di DPR. Namun demikian, DPR ternyata justru akan mengembalikan para Calon Hakim Agung ke Komisi Yudisial (KY).
"Ini (daftar Calon Hakim Agung-red) dikembalikan karena kurang kuota yang diminta oleh DPR. Agar bisa menjadi pelajaran kepada KY supaya ke depan tidak terjadi lagi kekurangan karena alokasi anggaran yang diberikan kepada KY harusnya untuk 15 orang, bukan 12 orang," ujar Wakil Ketua Komisi III DPR, Nasir Djamil kepada wartawan, Rabu (30/5).
Nasir menambahkan, alasan yang digunakan KY untuk tidak memenuhi kuota merupakan alasan yang kurang tepat. Karena, menurutnya, persoalan kualitas dan kuantitas hakim dapat berjalan secara alamiah. Sehingga seharusnya KY tetap memenuhi kuota yang telah ditentukan DPR.
Lebih lanjut, Nasir menyatakan, Komisi III akan mengadakan pembicaraan dengan Mahkamah Agung (MA) apabila diputuskan untuk dikembalikan. "Nanti kami rapatkan dengan MA. Apabila diputuskan untuk dikembalikan, kami akan beritahu MA," terangnya.
Sebelumnya, KY telah menyerahkan daftar nama Calon Hakim Agung sebanyak 12 orang ke DPR. KY mengaku tidak dapat memenuhi kuota yang telah ditetapkan DPR karena sebagian besar Calon Hakim Agung tidak memenuhi kriteria yang telah dibuat.
Persoalan semacam ini pun sebenarnya pernah dialami oleh KY ketika dipimpin oleh Busyro Muqoddas. "Waktu itu, KY hanya bisa memenuhi 18 orang dari total kuota yang ditetapkan DPR sebanyak 30 orang," terangnya. (mdk/lia)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya