DPR akan Panggil Nadiem terkait Permendikbud Pencegahan Kekerasan Seksual di Kampus
Merdeka.com - Komisi X DPR RI akan memanggil Mendikbud Nadiem Makarim untuk meminta penjelasan terkait Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi.
“Iya kita sedang mencari waktu, (pemanggilan) untuk merespon aspirasi masyarakat,” kata Wakil Ketua Komisi X Abdul Fikri Faqih kepada wartawan, Kamis (11/11).
Politikus PKS itu menyebut pihaknya semula akan memanggil Nadiem pada Jumat (12/1/2021). Namun, Komisi X akan menjadwalkan ulang agenda rapat bersama Nadiem.
“Akan diagendakan lagi, belum dapat tanggalnya,” kata dia.
Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda menyatakan Permendikbud itu harus dilihat dari prespektif korban kekerasan seksual yang membutuhkan perlindungan hukum.
“Lahirnya Permendikbud 30/2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di kampus harus dilihat dari bagian upaya untuk mencegah lebih banyaknya korban kekerasan seksual. Harus diakui jika saat ini banyak sekali korban kekerasan seksual di lingkungan kampus yang membutuhkan perlindungan hukum,” ujar Syaiful Huda.
Dia menjelaskan dalam Permendikbud 30/2021 ini selain definisi kekerasan seksual yang memicu banyak polemik, juga ada aturan pencegahan kekerasan seksual.
“Untuk pencegahan kekerasan seksual misalnya dalam Permendikbud 30/2021 cukup detail diatur pembatasan pertemuan civitas akademika secara individu di luar area kampus maupun di luar jam operasional kampus. Bahkan jika ada pertemuan tersebut harus ada izin dari pejabat kampus dalam hal ini ketua jurusan atau ketua program studi,” katanya.
Huda mengungkapkan tren kekerasan seksual di kampus-kampus di tanah air terus menunjukkan peningkatan. “Ironisnya kekerasan seksual tersebut tidak hanya terjadi di antara mahasiswa tetapi juga kerap dilakukan oleh oknum dosen maupun karyawan kampus,” pungkasnya.
Reporter: Delvira Hutabarat
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya