Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

DPO korupsi alkes RSUD Djoelham Binjai ditangkap di Medan

DPO korupsi alkes RSUD Djoelham Binjai ditangkap di Medan Suriyana tersangka korupsi alkes RSUD Djoelham Binjai. ©2017 Merdeka.com

Merdeka.com - Setelah masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak awal November lalu, ‎tersangka kasus korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di RSUD Djoelham‎ Binjai‎ diringkus tim intelijen Kejati Sumut. Pria bernama Suriyana itu ditangkap di Hotel Darussalam, Jalan Darussalam, Medan, Kamis (28/12) malam.

Dalam kasus korupsi pengadaan alkes senilai Rp 14 miliar bersumber dari APBD 2012 dengan kerugian negara sebesar Rp 3,5 miliar, Suriyana merupakan pejabat pembuat komitmen (PKK). Dalam proses penyidikan, dia dinilai tidak koopertif dan selalu mangkir dari pemeriksaan sebagai tersangka.

"Tersangka ini, telah jadi buronan dan masuk daftar DPO sejak ditetapkan tersangka pada 6 November 2017," jelas Idianto, Asisten Intelijen Kejati Sumut.

Sebelum melakukan penangkapan, tim melakukan pengintaian selama seminggu. Sekitar pukul 19.35 WIB, tim terpaksa mendobrak pintu kamar hotel, karena Suriyana menolak membuka pintu saat digedor petugas. Buronan itu pun ditangkap.

Setelah ditangkap, Suriyana diboyong ke Kantor Kejati Sumut di Jalan AH Nasution Medan, untuk dilakukan pemeriksaan dan penahanan. "‎Selanjutnya tersangka diserahkan ke pihak Kejari Binjai untuk proses hukum dan penyidikan selanjutnya," jelas Idianto.

Selain Suriyana, penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Binjai juga menetapkan 6 tersangka lain dalam kasus korupsi ini, yakni‎ Direktur Utama (Dirut) RSUD Djoelham‎ Binjai, Mahim Siregar; Cipta sebagai ULP RSUD Djoelham‎ Binjai‎; Suhadi Winata selaku Ketua Pokja Pengadaan Barang dan Jasa.

Kemudian, Budi Asmono sebagai Kepala Cabang Kimia Farma Medan tahun 2012, Teddy selaku Direktur PT Mesarinda Abadi, dan Feronica sebagai Direktur PT Petan Daya Medica.

Dalam kasus korupsi pengadaan alkes ini, para tersangka diduga telah melakukan pengelembungan harga (mark-up) dan pengadaan barang dan jasa‎ tidak sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010.

Pengadaan alkes ini, bersumber dari APBN tahun 2012 senilai Rp 14 miliar. Kerugian negara diperkirakan sebesar Rp 3,5 miliar sesuai hasil audit yang dikeluarkan tim auditor BPKP Sumut.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP