DPD minta DPR hati-hati merevisi UU Terorisme
Merdeka.com - Wakil Ketua DPD Farouk Muhammad meminta DPR perlu hati-hati dalam melakukan revisi Undang-undang Terorisme seperti yang diinginkan pemerintah. Potensi melanggar HAM bisa saja terjadi, jika pasal yang diatur dalam UU tersebut secara gamblang menyebut seseorang terkait teroris meski tanpa fakta yang kuat.
"Tolong saya minta kawan-kawan di DPR, jangan membuat atau memberi peluang sehingga Undang-undang terorisme itu nanti dijadikan dasar aparat keamanan datang, orang khotbah saja dipanggil," kata Farouk di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (16/2).
Dia mengatakan, UU terorisme yang ada sekarang ini sebenarnya sudah kuat untuk mendakwa seseorang yang terindikasi tindakan terorisme. Namun jika pasal yang direvisi memberi peluang adanya 'keteledoran' aparat yakni menangkap tanpa data yang akurat, aksi terorisme bukan tidak mungkin semakin kuat dan bertambah di Indonesia.
"Kita harus bersikap keras, itu (keteledoran) tidak bisa. Revisi porsinya itu bukan semakin membuat membuat (terorisme) semakin berkembang," jelas dia.
Selain mempersiapkan revisi yang tegas, terorisme kata Farouk harus dilihat sebagai masalah bangsa, bukan masalah antara lembaga penegak hukum dan pelaku terorisme.
"Bahwa perlu ada perbaikan ya perlu ada koordinasi antar lembaga. Jangan melihat masalah ini antara lembaga dan pelaku saja, tapi harus dilihat sebagai masalah bangsa," pungkas Farouk.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya