DPD kembali raih opini WTP dari BPK
Merdeka.com - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyampaikan ikhtisar hasil pemeriksaan semester (IHPS) II tahun 2016, diikuti penyerahan laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK periode 1 Juli 2015 - 31 Desember 2015 kepada DPD dalam sidang paripurna luar biasa.
Wakil Ketua DPD Gusti Kanjeng Ratu Hemas yang memimpin jalannya sidang mengapresiasi kerjasama yang sudah terjalin dengan baik. "Saya berharap kerjasama baik ini tetap berlangsung dan kami berharap bisa terus bersinergi dengan BPK," kata Hemas di Gedung DPD, Jakarta, Rabu (13/4).
Dalam laporan kali ini, DPD mendapat opini wajar tanpa pengecualian (WTP). Ini menjadi yang ke-10 sejak tahun 2006. "Saya bersyukur DPD RI berhasil mendapatkan Opini WTP sepuluh kali berturut-turut, bahkan di kala banyak lembaga yang mengalami penurunan," jelas Hemas.
Hemas mengatakan, adanya penghargaan tersebut menunjukkan komitmen dari seluruh lapisan DPD untuk melaksanakan dasar-dasar administrasi yang bersifat transparan dan memenuhi nilai akuntabilitas. Ia menambahkan, dibutuhkan sistem yang baik dan kuat untuk mewujudkannya.
"Keteladanan ditunjukkan, sistemnya dibangun terbuka, akuntabilitas dijaga, sehingga hasilnya akan baik. Itu yang DPD RI lakukan sehingga mampu mencapai opini WTP sebanyak sembilan kali berturut-turut," terangnya.
Dirinya berharap DPD dapat bekerja lebih baik untuk masyarakat, mengingat mereka merupakan mediator antara aspirasi pusat dengan aspirasi daerah.
Ketua BPK Harry Azhar Azis menyampaikan, opini WTP diperoleh karena beberapa laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD). "Dari hasil pemeriksaan BPK atas 35 LKPD menunjukkan adanya 474 permasalahan kelemahan Sistem Pengendalian Intern (SPI), yaitu kelemahan sistem pengendalian akuntansi dan pelaporan, kelemahan sistem pengendalian pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja, dan kelemahan struktur pengendalian intern," jelasnya.
Dalam sidang itu dirinya memberikan pemaparan, penyerahan IHPS dan laporan hasil pemeriksaan semester (LHPS) II tahun 2015 berdasarkan pada undang-undang.
"Selama periode 2003 sampai 2015, BPK telah menyampaikan temuan pemeriksaan yang mengandung unsur pidana kepada instansi yang berwenang atau penegak hukum sebanyak 230 surat yang memuat 445 temuan senilai Rp.33,48 triliun dan US$ 841,88 juta atau seluruhnya ekuivalen Rp.45,10 triliun."
"Nah dari temuan tersebut, instansi yang berwenang telah menindaklanjuti sebanyak 419 temuan atau 94% senilai 42,66 triliun. Hal lain khusus tahun 2015, BPK telah menyampaikan 3 surat atas temuan pemeriksaan yang mengandung unsur pidana kepada kepolisian RI yang memuat 3 temuan senilai Rp. 73,46 miliar."
"Dasar kami menyerahkan laporan IHPS ini adalah pasal 23 E UUD 1945 dan pasal 18 UU no 15 tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara," pungkasnya. (mdk/hrs)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya