Dokumen Tak Lengkap, 299 Penumpang Dilarang Naik Kereta
Merdeka.com - Sejak hari pertama 12 Mei 2020 beroperasi melayani penumpang dengan kepentingan khusus. PT Kereta Api Indonesia (Persero) telah menolak 299 penumpang yang hendak melakukan perjalanan, karena tidak sesuai dengan Surat Edaran (SE) Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020.
"Calon penumpang KLB (kereta api luar biasa) yang ditolak sampai hari ini total ada 299 orang dengan berbagai sebab. Mulai dari dokumen kurang lengkap, dokumen tidak valid, hingga indikasi mudik," ujar Vice President Public Relations PT KAI, Joni Martinus saat dihubungi merdeka.com, Rabu (18/5).
Dia mengatakan, tingginya angka penolakan penumpang tersebut, karena pengawasan yang ketat kepada calon pengguna jasa KLB.
"Di masa pandemi saat ini layanan keberangkatan hanya untuk yang sangat membutuhkan sesuai dengan kriteria SE Satgas Penanganan Covid-19 No 4 Tahun 2020," katanya.
Oleh karena itu, dia mengharapkan, dengan dioperasikannya KLB dapat membantu pencegahan penyebaran virus Covid-19, karena pengawasan yang ketat.
Selain itu, dia menjelaskan, sampai pagi hari ini, Senin (18/5) jumlah total keberangkatan penumpang KLB mencapai 88 penumpang dari tiga perjalanan yakni KLB 10507 ( Surabaya - Gambir ), KLB 10497 (Surabaya - Bandung ), KLB 10477 (Surabaya - gambir ).
"Untuk pagi hari ini 88 penumpang, dan untuk total pemesanan tiket yang sudah terjual dari 18 - 24 Mei sesuai data saat ini 740 tiket sudah terjual," sebut Joni.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya