Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dokumen kekayaan Bahasyim dijadikan novum

Dokumen kekayaan Bahasyim dijadikan novum palu. shutterstock

Merdeka.com - Sejumlah dokumen berupa surat, akta autentik, dokumen akuntan publik, serta kompilasi asal-usul bisnis dan keuangan Bahasyim Assfie dijadikan novum (bukti baru) dalam mengajukan peninjauan kembali (PK).

"Neraca keuangan Bahasyim dan keluarganya, hasil dari akumulasi usaha dan investasi yang dirintis puluhan tahun. Sehingga tidaklah terdapat indikator korupsi dan pencucian uang," ujar kuasa hukum Bahasyim, Bambang Siswanto, kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (4/7).

Bambang mengatakan kliennya sudah bekerja sebagai karyawan swasta sejak 1969 sampai 1980 dan kemudian menjadi pegawai pajak. Usaha lainnya antara lain instalasi plumbing atau pipa, kontraktor, jual beli valas, jual beli mobil, jual beli alat tulis kantor, rekanan penawaran, jual beli bahan bangunan, jual beli permata, jasa fotografi, jual beli tanah dan rumah.

"Selain itu Bahasyim juga memiliki perusahaan keluarga yakni PT Tri Dharma Perkara. Dari usaha yang dirintis, memperoleh aset keuntungan dan saldo sebesar Rp 60,2 miliar," kata Bambang.

Menurut Bambang, dalam memori kasasi, Bahasyim menjelaskan uang senilai Rp 1 miliar yang diberikan Kartini Mulyadi bukanlah suap atau korupsi. Namun, bentuk pinjaman modal atau investasi usaha ke PT Tri Dharma Perkasa.

Tim jaksa yang menangani sidang peninjauan kembali (PK), Bahasyim Assifie, meyakini novum akan ditolak hakim. Karena novum yang diajukan Bahasyim dalam persidangan bukanlah bukti baru.

"Semua sudah terungkap (dalam proses sidang sebelumnya) dan Bahasyim terbukti bersalah. Kami tinggal dukung dan pertahankan itu," kata jaksa, Arif Zahrulyani kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (4/7).

Menurut Arif, pihaknya yakin PK Bahasyim akan ditolak majelis hakim dan akan mematahkan dalil-dalil yang diajukan Bahasyim serta merumuskan tanggapan permohonan PK dalam satu pekan ini. "Kami optimis (PK akan ditolak)," ujar Arif.

Bahasyim Assifie adalah mantan Kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak Jakarta VII. Mahkamah Agung menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepada Bahasyim dan denda Rp 1 miliar.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Kusno, itu akan dilanjutkan pada Selasa pekan depan. (mdk/ren)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP