Dokumen kasus korupsi bocor, Kejagung dinilai langgar hak pelapor
Merdeka.com - Nelson Nikodemus Simamora selaku kuasa hukum Ferry M Pasaribu, General Manager Divisi Sistem Manajemen dan Informasi Teknologi PT Sarinah mempertanyakan sikap pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) yang diduga membocorkan surat laporan dugaan tindak pidana korupsi dari kliennya. Hal itu karena bocornya laporan ke pihak PT Sarinah, Ferry harus dipecat secara tidak hormat oleh kantornya dengan dalil telah membeberkan rahasia perusahaan. Nelson menyebut pihak Kejagung telah melanggar hak dari pelapor.
"Kami mempertanyakan dokumen bocor, minta dirahasiakan tetap saja bocor," kata Nelson di gedung LBH Jakarta, Selasa (18/8).
Selain itu, Nelson menilai terkait pemecatan terhadap kliennya merupakan bentuk pelanggaran hukum. Sebab, pada surat pemecatan, tidak disebutkan alasan kenapa Ferry dipecat.
Untuk itu, Nelson akan meminta pihak perusahaan PT Sarinah untuk mencabut surat pemecatan terhadap kliennya.
"Surat PHK itu juga cacat hukum, tidak ada alasan perusahaan melakukan pemecatan terhadap Ferry," ungkapnya.
Lebih jauh, dia mendesak pihak Kejagung untuk membongkar tuntas kasus dugaan korupsi di PT Sarinah. Hal itu karena Nelson menilai kasus tersebut sangat terorganisir.
"Tuntutan minta Kejagung lakukan pengembangan. Yang bertanggung jawab ini banyak karena semacam terorganisir," pungkas dia.
Seperti diketahui, pemecatan ini bermula saat Ferry melaporkan dugaan korupsi terkait perjanjian bisnis antara PT Sarinah dengan PT Bumi Cassava Utama. Perjanjian bisnis itu berkaitan dengan pembelian singkong yang akan di kirim ke Korea Selatan.
Perjanjian itu berlangsung pada Mei sampai Agustus 2011. Namun, pada proyek itu terjadi hutang sebesar Rp 4 miliar.
Dalam perjanjian kedua belah pihak, disepakati pembelian singkong dilakukan 2 kali dan setiap pengiriman PT Bumi Cassava Utama mengirim singkong sebanyak 5000 ton. Namun, PT Bumi Cassava Utama mengirim singkong tersebut secara 5 tahap. Di mana setiap tahap, PT Sarinah menerima 1000 ton.
Akan tetapi, pada proses pengiriman singkong itu tidak sesuai dengan perjanjian. Dari 5000 ton yang dijanjikan, PT Bumi Cassava Utama tidak menerima secara utuh. Bahkan, sebelum menerima barang utuh, pihak PT Bumi Cassava sudah meminta PT Sarinah untuk mengirimkan uang pembayaran dari singkong tersebut.
Pada kasus ini, Kejagung pun telah menetapkan dua pihak sebagai tersangka. Mereka diantaranya, Dirut PT Bumi Cassava Utama, Ismail Ibrahim dan Manager Divisi Perdagangan PT Sarinah, Purnama Karna Utama. (mdk/eko)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya