Dokter RS Ummi Sebut Rizieq Dirawat Sebagai Pasien dengan Hak Istimewa
Merdeka.com - Dokter RS UMMI Bogor, Nerina Mayakartifa mengungkapkan bahwa Habib Rizieq Syihab datang ke rumah sakit dalam keadaan reaktif covid dan tidak melewati Unit Gawat Darurat atau UGD terlebih dahulu. Hal itu, dilakukan karena Rizieq merupakan pasien yang punya privilege atau hak istimewa pada 23 November 2020.
Hal itu bermula ketika Ketua Majelis Hakim Khadwanto melempar pertanyaan soal mengapa Rizieq setibanya di RS UMMI justru ditangani oleh Nerina yang merupakan dokter spesialis penyakit dalam bukan oleh dokter jaga RS UMMI kala itu.
"Saudara saksi Neri kenapa pada waktu itu tidak anda serahkan ke dokter jaga kenapa anda tangani?" tanya Hakim.
"Karena kebetulan saya masih berada di sana," jawab Nerina.
Lantas, hakim menanyakan soal protap atau standar operasional (SOP) RS UMMI ketika pasien tiba di rumah sakit. Yang kemudian dijawab Nerina bahwa RS Ummi juga mempunyai SOP, namun khusus untuk Rizieq ada hak privilege sehingga langsung di tempatkan ke ruang isolasi presiden suite dengan melewati pemeriksaan UGD.
"Kebetulan untuk beliau ini kita menyebutkannya pasien privilege. Jadi privilege itu dia tidak melewati UGD dia langsung masuk ke Presiden Suite yang pada saat waktu itu kita pakai untuk isolasi," katanya
"Jadi begitu sampai di ruang isolasi itu kemudian saya operan ke dr Hadiki. Jadi kalau protap nya sendiri kalau memang kebetulan pasien itu memerlukan penanganan langsung oleh spesialis kita langsung kerjakan. Spesialis yang sama kita langsung periksa," tambah Nerina.
Adapun nama-nama saksi yang dihadirkan yakni dr. Hadiki Habib (dari RSCM dan Relawan MER-C), dr. Tonggo Meaty Fransisca, dr Sarbini Abdul Murad (pimpinan MER-C), dr. Nerina (dari RS UMMI), dr. Nuri Dyah (dari RSCM) dan dr. Faris Nagib.
Sebagaimana diketahui dalam perkara ini tercatat pada perkara nomor 223/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim atas terdakwa Direktur Utama RS Ummi, Dr. Andi Tatat yang didakwa, lantaran menyebarkan informasi bohong terkait hasil tes swab Covid-19 Rizieq.
Lalu, masih terkait penyebaran informasi bohong hasil tes swab Covid-19 di RS Ummi Perkara Nomor 224/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim untuk terdakwa Muhammad Hanif Alatas, dan Perkara Nomor 225/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim untuk terdakwa Rizieq Syihab.
Mereka pun disangka melanggar Pasal 14 dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) UU Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 216 KUHP jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya