Dokter: Pembuat patung dari jasad bocah Fahri tidak gila
Merdeka.com - Dokter dari RS Bhayangkara, Surabaya, menyatakan Solihin (22) sehat ketika membunuh dan membuat patung dari jasad Fahri Khusaini Romadhon (4). Solihin sudah menjalani dua kali tes kejiwaan, pemeriksaan pertama juga menyatakan tidak mengalami gangguan jiwa.
"Tes psikolog yang dijalani tersangka ini, adalah yang kali kedua. Sebelumnya, tersangka juga sempat diperiksa kejiwaannya oleh tim dokter jiwa dari Rumah Sakit Bhayangkara, Polda Jatim," ujar Kasubbag Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKP Lily Djafar di Surabaya, Senin (25/2).
Lily menerangkan, tes kali ini Solihin ditemani kerabat untuk mendukung hasil yang diperoleh oleh pihak dokter di RS Bhayangkara.
"Dalam pemeriksaan yang kedua ini, tersangka didampingi oleh keluarganya. Salah satu keluarga tersangka memang sengaja dihadirkan dalam pemeriksaan tersebut, karena tim dokter juga membutuhkan keterangan dari pihak keluarga dekat untuk mengetahui perilaku keseharian tersangka Solihin," ujar dia.
Meski dalam pemeriksaan yang kedua ini, tersangka dinyatakan sehat, polisi masih tetap membutuhkan tes kejiwaan lebih detail lagi. Tujuannya, agar tim dokter yang menangani kejiwaan Solihin benar-benar yakin akan kondisi kejiwaan tersangka.
"Dalam pemeriksaan yang dilakukan selama dua kali itu, meski dinyatakan waras, tim dokter menemukan kondisi yang labil dalam diri tersangka. Emosinya meledak-ledak dan mudah tersinggung serta sulit untuk dikendalikan. Untuk itu, kami masih membutuhkan tes kejiwaan lagi, untuk memastikan kondisi kejiwaan tersangka," kata Lily.
Dinyatakan normal saat melakukan pembunuhan terhadap Fahri, tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara. "Kasus pembunuhan ini merupakan kasus pembunuhan yang sudah direncanakan sebelumnya oleh tersangka. Motifnya, tersangka menaruh dendam kepada ayah korban. Karena tidak berani dengan sang ayah dari korban, maka tersangka melampiaskannya kepada korban, hingga terjadi pembunuhan," kata Lily.
Lily menjelaskan, jika dinyatakan normal maka Solihin akan dikenakan Pasal 338 KUHP junto Pasal 80 ayat (3) UU 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Sebelumnya, Solihin membunuh dan menutupi kejahatannya dengan menyemen jasad Fahri. Tersangka merasa tersinggung dengan omongan ayah Fahri. Polisi sempat menyangka Solihin mengalami gangguan jiwa ketika membunuh, karena menurut keterangan tetangga, Solihin pernah dirawat di rumah sakit jiwa. (mdk/ded)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya