Dokter Mer-C Ungkap Rizieq Meriang dan Reaktif Covid Sebelum Dirawat di RS Ummi
Merdeka.com - Dokter Hadiki Habib selaku relawan Mer-C mengungkap kondisi Habib Rizeq Syihab yang sempat kelelahan dan meriang dengan hasil rapid test antigen dengan hasil reaktif. Hal itu dilakukan sebelum menjalani perawatan di Rumah Sakit Ummi Bogor.
Hal ini disampaikan Hadiki ketika dihadirkan sebagai saksi dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (21/4). Kala itu, Hadiki menjelaskan dirinya melalui Mer-C diminta melakukan pendampingan kesehatan terhadap Rizieq pada 23 November 2020.
Kemudian, hakim ketua Khadwanto mempertanyakan terkait tindakan pendampingan kesehatan apa yang dilakukan kepada Hadiki terhadap Habib Rizieq.
"Karena dalam rangka pendampingan pada saat itu saya ambil rapid test, karena kondisi di Indonesia sedang pandemi Covid-19," kata Hadiki.
"Jadi inisiatif saudara? Bukan Mer-C?" tanya hakim
"Iya," singkat Hadiki
"Apakah pada waktu itu saudara melihat tanda, sehingga anda melakukan rapid test?" tanya kembali Hakim
"Dapat informasi riwayat dari terdakwa kalau sebelumnya merasa kelelahan dan agak meriang. Tetapi itu informasi sebelumnya, ketika saya datang tidak demam," timpal Hadiki.
Setelah mendapatkan riwayat kesehatan Rizieq yang sempat mengalami kelelahan dan demam, Hadiki lantas melakukan rapid test antigen kepada Rizieq dengan hasil reaktif Covid-19
"Hasilnya Dinyatakan reaktif pada tanggal 23 November 2021 dari hasil rapid antigen," ujar Hadiki.
Kemudian hakim kembali menanyakan terkait tindak lanjutnya, lalu Handiki menyampaikan kalau sehari setelahnya Rizieq disarankan untuk menjalani perawatan lebih lanjut dan isolasi mandiri
"Tindaklanjutnya pertama saya berikan edukasi di mana edukasi tersebut dari pihak terdakwa Habib Rizieq menyatakan akan ikut aturan dan protokol kesehatan yang ada," ujarnya.
"Artinya saya membuat kesepakatan bersama beliau untuk mau dilakukan perawatan lebih lanjut bahkan kalau perlu dilakukan terapi. Beliau patuh dan tidak melakukan kegiatan-kegiatan untuk isolasi mandiri sesuai panduan Kemenkes," tambah Handiki.
"Kedua, saya tanyakan kalau dirawat mau di mana, katanya di RS Ummi alasannya memang di daerah Sentul dekat rumah Sakit Ummi," Handiki menandaskan.
Lalu hakim ketua Khadwanto terkait hasil rapid test antigen Rizieq, apakah perlu disampaikan kepada Satgas Covid-19 Kota Bogor. Hadiki menjawab bahwa saat itu belum ada aturan wajib.
"Saat itu pada bulan November tidak ada (kewajiban melaporkan hasil rapid test antigen ke Satgas Bogor)," kata Handiki
"Saat itu? Apa setelah November ada aturan untuk koordinasi?" tanya Hakim.
"Februari 2021 keluar Permenkes untuk laporkan hasil rapid tes antigen kepada bagian data Kemenkes," timpal Handiki.
"Apakah saudara ditanya oleh satgas Covid Kota Bogor, terkait pemeriksan Habib Rizieq?" tanya hakim kembali.
"Tidak ada. Hanya pihak Rumah Sakit, RS Ummi," pungkas Handiki.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya