Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dokter kesulitan buat kesimpulan karena kondisi Mirna diformalin

Dokter kesulitan buat kesimpulan karena kondisi Mirna diformalin Sidang Jessica. ©2016 Merdeka.com/Muhammad Luthfi Rahman

Merdeka.com - Saksi ahli forensik dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), dokter Budi Sampoerno memaparkan bahwa tugas kedokteran forensik selalu berhadapan dengan keadaan mayat yang terbatas, walaupun ada juga kondisi mayat yang masih utuh.

Menurut dia, dokter forensik harus tetap membuat kesimpulan dari sebab kematian dan identitas mayat tersebut.

"Kedokteran forensik itu selalu berhubungan dengan keterbatasan, korban yang kita periksa tidak hanya yang utuh, bahkan kita pernah periksa sebagian kecil tubuh manusia, nah itu perlu kita lakukan kesimpulan," kata Budi dalam sidang dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (31/8).

Dia melanjutkan, apabila seseorang telah terkena racun sianida dan kemudian meninggal dunia, maka sebaiknya harus secepat mungkin segera dibuat kesimpulan. Kata dia, kesimpulan tersebut diambil sebaiknya kurang dari 4 jam, dan kemudian sampel dari cairan yang telah diambil harus didinginkan di dalam freezer.

Dengan melihat gekala-gejala yang dialami korban, baru dapat diambil kesimpulan penyebab kematian korban. Sebab hal tersebut perlu dilakukan, karena unsur sianida mudah sekali menguap, dan dikhawatirkan ketika dilakukan pemeriksaan lebih lama, racun sianida yang berada di dalam tubuh tersebut akan menghilang.

Sedangkan di dalam kasus kematian Wayan Mirna Salihin (27), dokter forensik mengalami kesulitan lantaran kondisi mayat yang telah diformalin.

"Dalam kasus ini lebih sulit lagi, karena sudah di formalin," ucapnya.

Menurut Budi, mayat yang telah diformalin akan merusak jaringan yang ada. Ditemukannya sianida di lambung Mirna sebanyak 0,2 miligram tersebut, dikarenakan terdapat efek formalin yang tidak merusak lambung, hanya sebatas pada dinding lambung saja.

"Mengapa di lambung itu masih ada, karena formalin masuknya ke artena dan disebarkan keseluruh tubuh, sementara isi lambung tidak akan terkena, mungkin hal tersebut yang menyebabkan sianida masih ditemukan di dalam lambung," tandas Budi.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, menghadirkan tiga saksi ahli pada persidangan dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso (27). Salah satu dari ketiga saksi ahli tersebut merupakan dokter forensik dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo.

(mdk/sho)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP