Mahalnya biaya kesehatan di Indonesia membuat sebagian rumah sakit swasta enggan bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Permasalahannya terletak pada klausul mekanisme pembayaran BPJS kesehatan terhadap berbagai fasilitas kesehatan tingkat lanjut (INA CBGs) dalam Peraturan Menteri Kesehatan No. 59/2014.Biaya rawat di ruang intensif dari RS swasta selalu besar dibandingkan tarif INA CBGs. Tentunya hal ini kerap menghambat pasien BPJS untuk mendapatkan pelayanan lebih lengkap di RS swasta.Seorang Cardiologist di salah satu rumah sakit di Bandung, Erta Priadi Wirawijaya menceritakan pengalaman pasien BPJS yang berkali-kali ditolak oleh RS swasta. Padahal, pasiennya merupakan penderita gagal jantung dan butuh perawatan intensif di rumah sakit yang fasilitasnya lebih lengkap."Minggu lalu, saat saya baru saja mau pulang praktek. Tiba-tiba saya dipanggil perawat dari ruangan, pasien laki-laki 80 tahun pensiunan TNI dengan gagal jantung yang sebenarnya keluhannya sudah membaik dilaporkan mendadak apnea (henti napas). Kami pun segera melakukan resusitasi jantung paru. Setelah hampir sejam tim kami melakukan RJP, detak jantung pasien kembali normal. Nadinya kembali teraba. Setelah keadaannya cukup stabil saya bilang ke keluarganya kalau bapak butuh perawatan di ruangan intensif. Kondisinya harus dimonitor ekstra ketat, dan untuk mengidentifikasi penyebab gangguan iramanya perlu sejumlah pemeriksaan yang harus dilakukan secepatnya, hal ini belum bisa dilakukan di RS kami yang baru berdiri," tulis Erta di akun Facebooknya, seperti dikutip merdeka.com, Selasa (20/10).Sayangnya, beberapa rumah sakit yang dihubungi menyatakan bahwa ruang intensifnya penuh. Sementara itu, rumah sakit swasta yang memiliki ruang rawat intensif justru menolak untuk menerima pasien BPJS."Harus umum. Alasannya saya rasa tidak berbeda jauh dengan apa yang diutarakan dr. Bambang Budiono dalam statusnya pagi ini, biaya rawat di ruang intensif selalu besar dibandingkan tarif InaCBGs. Contohnya kasus beliau biaya rawatnya Rp 180 juta, tapi cuma diganti BPJS Rp 42 juta. Alat kesehatan di Indonesia tidaklah murah, 90% masih di impor, kena bea masuk barang mewah 20-30%, dijual kena pajak penjualan 10%. Dolar naik dikit otomatis harga naik. Investasi besar tapi tarifnya minim. Akibatnya sekarang banyak RS enggan menyediakan ruang intensif. Akibatnya di mana-mana ruang intensif selalu penuh, demand selalu lebih besar dari supply. Modalnya terlalu besar dan pasti merugi (jika menangani pasien BPJS)," lanjut Erta.Atas kejadian ini, Erta menilai bahwa kepedulian pemerintah terhadap kesehatan masih sangat minim. Sistem pembayaran fasilitas kesehatan tingkat lanjutan di era Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pun masih dinilai minim."Ujungnya dokterlah yang terpaksa mengakali sistem dan pasienlah yang ujungnya jadi korban. Kebijakan pemerintah untuk memberikan jaminan kesehatan yang baik dengan menekan pembiayaan kesehatan melalui sistem InaCBGs tidak singkron dengan kebijakan pemerintah lainnya yang mengenakan pajak besar untuk alkes dan obat. Akibatnya ya kacau. Fasilitas dan layanan kesehatan di Indonesia jadi sulit berkembang dan terus bermasalah," pungkasnya.Akhirnya, setelah mencoba lebih keras lagi, pasien BPJS penderita gagal jantung tersebut berhasil mendapat rujukan ke sebuah RS umum pusat.
Dokter ini curhat pegang pasien gagal jantung yang ditolak RS swasta
Biaya rawat di ruang intensif RS swasta selalu besar dibandingkan tarif INA CBGs, sehingga kerap menyulitkan pasien.
Rekomendasi