Dodi palu kepala istri lalu ceburkan ke sumur dengan bayinya
Merdeka.com - Dengan alasan kesal Dodi (30) palu kepala istri dan memasukkannya ke dalam sumur beserta sang anak yang masih berumur 9 bulan. Akibat perbuatannya sang istri mengalami luka parah pada bagian kepala, dan setelah buron kini pelaku telah diamankan oleh satreskrim Polres Serang.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Peristiwa kekerasan itu terjadi selepas maghrib sekitar pukul 19.00 WIB pada Sabtu (27/9). Saat itu, korban yang merupakan warga Kampung Kebon Baru, Kelurahan Sawah Luhur, Kecamatan Kasemen, Kota Serang, Banten, pulang dari mengantar sayur ke rumah mantan majikan kedua orangtuanya.
Akibat sang istri dianggap terlalu lama keluar rumah, diduga hal itu membuat Dodi marah, pasangan suami istri tersebut langsung terlibat adu mulut. Dodi yang kesal langsung memukul kepala sang istri dengan palu sebanyak lima kali sehingga mengalami luka parah pada bagian kepala.
Tidak sampai disitu, Dodi yang kesal langsung membawa korban ke sumur air yang berada di belakang rumah. Korban yang tengah menggendong bayinya dimasukkan ke dalam sumur dengan posisi kepala di bawah. Dan pelaku menutup sumur dengan sebuah karpet. Setelah emosi pelaku meredam, Dodi kembali mengangkat sang istri dari dalam sumur, dan meminta maaf pada sang istri.
"Alasannya sesuai pemeriksaan karena mereka cekcok. Karena istrinya pulang agak larut maghrib, dan saat ditanya istrinya marah. Pelaku emosi langsung memukul kepala istrinya dengan palu," ujar ujar Kasat reskrim Polres Serang AKP Arrizal Samelino, Selasa (18/11).
Setelah itu pelaku langsung meninggalkan korban dengan posisi sang istri berserta bayinya mengalami luka-luka. Setelah buron beberapa bulan, pelaku diamankan oleh satreskrim Polres Serang di kampung halamannya di Palembang.
"Korban baru melapor ke pihak kami pada tanggal 16 oktober. Dan saat kita melakukan pengejaran, pelaku sudah kabur ke Palembang. Kita dapat lacak pelaku dan kita amankan di sana," ujar Kasat reskrim.
Akibat dari perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 44 ayat 1 ayat 2 dengan ancaman hukuman penjara lima tahun hingga sepuluh tahun.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya