Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

DKPP minta komisioner KPU segera cari pengganti Husni Kamil Manik

DKPP minta komisioner KPU segera cari pengganti Husni Kamil Manik Ketua KPU tinjau percetakan surat suara pilpres. ©2014 merdeka.com/Muhammad Luthfi Rahman

Merdeka.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik telah dimakamkan di Taman Pemakaman Umum (TPU) Jeruk Purut, Jakarta, Jumat (8/7). Husni meninggal setelah sempat dirawat intensif di Rumah Sakit Pusat Pertamina (RSPP) Jakarta, Kamis (7/7).

Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Ashiddiqie berharap komisioner KPU segera melakukan rapat pleno memilih Ketua KPU, pengganti Husni. Mengingat Pilkada 2017 akan berlangsung dalam waktu dekat.

"Ya segera. Saya syaratkan segera, karena kita tidak boleh menunggu persiapan itu (Pilkada). Sudah tinggal beberapa bulan lagi, ya kan? Sekarang pun sosialisasi terus dilakukan. Saya pikir mereka akan segera memikirkan yang terbaik," kata Jimly di lokasi pemakaman, Jakarta, Jumat (8/7).

Jimly mengingatkan, mekanisme dan proses pergantian pucuk pimpinan KPU harus sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan Undang-undang (UU). Pemilihan Ketua akan dilakukan dengan cara penunjukan langsung di rapat pleno internal komisioner KPU.

"Jadi ketua KPU akan dipilih dari 6 orang komisioner yang ada. Jadi merekalah yang akan menentukan siapa jadi ketua," ujar Jimly.

Sementara itu, terkait penambahan jumlah komisioner KPU agar tetap menjadi tujuh orang, komisioner harus melakukan pemilihan dari calon yang masuk dalam daftar calon cadangan.

"Yang kemarin fit and proper tes kan ada 14 orang, yang terpilih 7 orang. Sehingga sisanya, nomor 8 sampai 14 masuk di dalam calon cadangan. Nanti pleno KPU yang akan menentukan, siapa diantara mereka yang akan memenuhi syarat. Jadi tidak ada lagi mekanisme fit and proper test karena itu sudah selesai," jelasnya.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP