Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

DKPP Gelar Sidang Etik Wahyu Setiawan, Ketua KPU dan Bawaslu Hadir

DKPP Gelar Sidang Etik Wahyu Setiawan, Ketua KPU dan Bawaslu Hadir Komisioner KPU Wahyu Setiawan. ©2020 Liputan6.com/Herman Zakharia

Merdeka.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan etik terhadap anggota KPU, Wahyu Setiawan, di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini. Tampak hadir Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman.

"Kami dipanggil sebagai pihak terkait," ujar Arief di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (15/1).

Sebelum Arief, Ketua Bawaslu Abhan lebih dahulu mendatangi Gedung KPK. Serupa dengan Arief, Abhan mengaku kedatangannya untuk menghadiri sidang etik Wahyu.

"Kami mendapat undangan untuk sidang pertama atas pengaduan kami terkait saudara Wahyu Setiawan dan kami adalah pengadu atas pelanggaran kode etik penyelenggaraan Pemilu," kata Abhan.

Sidang etik digelar pukul 14.00 WIB ini dan menghadirkan KPU dan Bawaslu sebagai pengadu.

"Kami akan memeriksa WS (Wahyu Setiawan) di KPK dengan menghadirkan pengadu, KPU dan Bawaslu, dan juga WS," ujar Plt Ketua DKPP Muhammad di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (15/1).

Menurut Muhammad, dalam UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu memandatkan DKPP untuk memeriksa para penyelenggara Pemilu yang diduga melanggar kode etik. Wahyu Setiawan diadukan lantaran diduga melanggar kode etik penyelenggara pemilu.

Muhammad mengatakan, dalam pemeriksaan etik ini, DKPP tidak akan masuk ke ranah hukum.

"Tentu DKPP tidak akan masuk ke wilayah hukum lain misal korupsi, pidana. Itu wilayah KPK. Jadi, kami tentu sangat memperhatikan kewenangan DKPP dalam UU Nomor 7 tahun 2017, yaitu dalam rangka memeriksa dan memutus penyelenggara pemilu yang diduga melanggar etik," kata dia.

Muhammad mengatakan, setelah menerima laporan, pihaknya langsung memverifikasi baik secara formil maupun materil. Menurutnya, Wahyu Setiawan sudah memenuhi syarat untuk diperiksa dalam sebuah sidang etik.

Seperti diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Wahyu Setiawan dan tiga orang lainnya sebagai tersangka kasus suap pengurusan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR.

"Sejalan dengan penyidikan tersebut, KPK menetapkan 4 orang tersangka," ucap Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (9/1).

Lili menjelaskan, pihak penerima adalah WSE atau Wahyu Setiawan (anggota KPU) dan ATF atau Agustiani Tio Fridelina sebagai orang kepercayaan Wahyu Setiawan. Agustiani adalah mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu yang pada Pemilu 2019 lalu menjadi caleg DPR dari PDIP untuk wilayah Jambi.

Sementara untuk pemberi suap, Lili menyebutkan, KPK menyebut nama Harun Masiku, caleg PDIP dari Dapil Sumsel I dan Saeful dari pihak swasta.

Lili juga mengungkapkan, komitmen pemberian uang dalam kasus ini sebesar Rp950 juta dan yang berhasil diamankan penyidik dari ATF sebesar Rp400 juta dalam bentuk mata uang dolar Singapura.

Reporter: Fachrur Rozie

Sumber: Liputan6.com

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP