Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Djoko Tjandra Santai Hadapi Vonis: Faktanya Saya Didatangi di Malaysia, Bukan Mencari

Djoko Tjandra Santai Hadapi Vonis: Faktanya Saya Didatangi di Malaysia, Bukan Mencari Sidang tuntutan Djoko Tjandra. ©Liputan6.com/Helmi Fithriansyah

Merdeka.com - Terdakwa Joko Sugiarto Tjandra alis Djoko Tjandra mengaku dirinya tak merasa ada beban dan santai menjelang sidang vonis perkara Gratifikasi Fatwa MA dan penghapusan Red Notice yang bakal digelar dalam sidang selanjutnya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

"Santai ajalah, sesuai fakta hukum aja apa yang terjadi dalam persidangan tadi," kata Djoko ketika ditemui wartawan usai sidang pembacaan Duplik pada Kamis (25/3).

Djoko pun merasa yakin dengan apa yang diutarakan baik oleh para saksi, barang bukti maupun pembelaan yang disiapkan tim kuasa hukumnya sesuai duplik atau tanggapan atas replik jaksa penuntut umum (JPU).

"Oh iya mungkin akan sesuai dengan apa yang kita, kan kita bacakan semua dupliknya," ujarnya.

Bahkan, Djoko juga berkeyakinan kalau majelis hakim akan mengabulkan pernyataan kalau dirinya adalah korban penipuan oleh Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang sengaja menemui dirinya ketika di Malaysia.

"Memang faktanya memang itu kan penipuan. Oh jelas, saya didatengi kok di Malaysia. Bukan saya mencari. Itu keyakinan dan fakta di persidangan kan begitu," klaim Djoko.

Terlebih, dia menilai kalau tuntutan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) semua terbantahkan. Seperti pemberian uang pengurusan dan aktor utama dalam perkara pengurusan Fatwa MA hingga upaya penghapusan Red Notice.

"Cuma tuntutannya dari JPU sama sekali kita bantah disini. Harapannya saya yang terbaiklah," tuturnya.

Vonis Perkara Fatwa MA & Red Notice 5 April

Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat akan menggelar sidang vonis kepada terdakwa Joko Sugiarto Tjandra alias Djoko Tjandra atas perkara dugaan gratifikasi fatwa Mahkamah Agung (MA) dan suap penghapusan red notice serta DPO pada Senin (5/4) dua pekan lagi.

"Ditetapkan kembali (sidang vonis) pada Senin tanggal 5 April pada pukul 10.00 Wib dengan acara untuk putusan," kata hakim ketua Muhammad Damis dalam sidang pada Kamis (25/3).

Alasan pemilihan waktu sidang yang ditunda selama satu pekan, kata Damis, karena dirinya akan menghadiri kegiatan di luar kota yang tak bisa ditinggalkan.

"Mohon waktu hari Senin pak tanggal 5 karena gini pak alasannya. Pada tanggal 30 dan 31, sampai tanggal 1 April itu saya ada kegiatan dengan Mahkamah Agung dan kemungkinan akan berdinas di luar kantor. Itu penyebabnya," imbuhnya.

Keputusan yang dilayangkan hakim pun, telah disetujui oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta tim pengacara Djoko Tjandra. Mereka berdua sepakat untuk sidang pembacaan vonis akan berlangsung pada Senin 5 April 2021.

"Tidak ada keberatan yang mulai," ucap jaksa.

"Tidak ada masalah yang mulia," timpal pengacara Djoko Tjandra.

Sebagai informasi kalau sidang terdakwa Djoko Tjandra atas dua perkara pengurusan gratifikasi Fatwa MA dan penghapusan status red notice atau DPO telah melewati agenda replik-duplik. Sehingga tiba waktunya majelis hakim akan memutuskan vonis hukuman kepada Djoko Tjandra.

Dakwaan Djoko Tjandra

Diketahui, JPU telah menuntut Djoko Tjandra dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan. Djoko Tjandra menghadapi tuntutan dalam dua kasus sekaligus, yakni terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) serta penghapusan nama Djoko Tjandra dari Daftar Pencarian Orang (DPO).

Jaksa menilai Djoko terbukti telah menyuap dua jenderal polisi terkait pengecekan status red notice dan penghapusan namanya dari Daftar Pencarian Orang (DPO) di Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.

Djoko melalui rekannya Tommy Sumardi memberikan uang kepada eks Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadivhubinter) Polri, Irjen Napoleon Bonaparte, sebanyak Sin$200 ribu dan USD370 ribu. Dia juga memberikan uang sebesar US$100 ribu kepada eks Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Prasetijo Utomo.

Upaya tersebut dimaksudkan agar Djoko nantinya bisa masuk ke wilayah Indonesia secara sah dan tidak ditangkap oleh aparat penegak hukum lantaran berstatus buronan. Ia berencana mendaftar Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang menghukumnya dengan pidana 2 tahun penjara atas korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali.

Selain itu, Djoko juga menyuap eks Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi 2 pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Kejaksaan Agung, Pinangki Sirna Malasari, untuk pengurusan fatwa MA. Fatwa itu dimaksudkan agar meloloskan Djoko dari hukuman MA dalam kasus korupsi hak tagih Bank Bali.

Djoko menyuap Pinangki dengan uang sebesar US$500 ribu. Jaksa menerangkan uang itu merupakan fee dari jumlah US$1 juta yang dijanjikan Djoko. Uang itu diterima Pinangki melalui perantara yang merupakan kerabatnya sekaligus politikus Partai NasDem, Andi Irfan Jaya.

Jaksa menyatakan bahwa Djoko juga terbukti melakukan pemufakatan jahat dengan Pinangki dan Andi Irfan Jaya dalam pengurusan fatwa MA. Jaksa berujar mereka menjanjikan uang US$10 juta kepada pejabat di Kejaksaan Agung dan MA.

(mdk/rhm)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Hadi Tjahjanto Resmi Gantikan Mahfud, Jokowi: Beliau Dulu Panglima TNI, Sangat Siap Atasi Polhukam

Hadi Tjahjanto Resmi Gantikan Mahfud, Jokowi: Beliau Dulu Panglima TNI, Sangat Siap Atasi Polhukam

"Kita tahu beliau dulu Panglima (TNI), saya kira untuk mengatasi hal yang berkaitan politik, hukum, dan keamanan sangat siap," kata Jokowi

Baca Selengkapnya
Dadan Tri Yudianto Dituntut 11 Tahun Penjara Terkait Kasus Suap di Mahkamah Agung

Dadan Tri Yudianto Dituntut 11 Tahun Penjara Terkait Kasus Suap di Mahkamah Agung

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa setelah menilai Dadan terbukti sebagai makelar kasus kepengurusan di MA bersama dengan Sekretaris MA; Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya
Sosok Hadi Eks Panglima TNI, Bintang Empat Kepercayaan Jokowi Pengganti Mahfud Md

Sosok Hadi Eks Panglima TNI, Bintang Empat Kepercayaan Jokowi Pengganti Mahfud Md

Profil eks Pnaglima TNI Marsekal (Purn) Hadi Tjahjanto yang dikabarkan akan dilantik sebagai Menko Polhukam.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Selain Divonis 6 Tahun Penjara, Hasbi Hasan Juga Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp3,8 Miliar

Selain Divonis 6 Tahun Penjara, Hasbi Hasan Juga Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp3,8 Miliar

Hakim mengatakan uang pengganti tersebut harus dibayar Hasbi Hasan paling lama setelah satu bulan usai putusan memiliki kekuatan hukum tetap.

Baca Selengkapnya
Deretan Jenderal TNI Polri Dukung Ganjar - Mahfud

Deretan Jenderal TNI Polri Dukung Ganjar - Mahfud

Untuk diketahui, ayah Ganjar, S Pamudji adalah seorang polisi berpangkat Letnan Satu.

Baca Selengkapnya
Hari Ini, Dito Mahendra Hadapi Tuntutan Jaksa Kasus Senjata Ilegal

Hari Ini, Dito Mahendra Hadapi Tuntutan Jaksa Kasus Senjata Ilegal

Sebelum pembacaan tuntutannya, Jaksa mengungkapkan Dito memiliki total 15 senjata

Baca Selengkapnya
Panji Gumilang Dituntut 1,5 Tahun Penjara Kasus Penistaan Agama

Panji Gumilang Dituntut 1,5 Tahun Penjara Kasus Penistaan Agama

Tuntutan tersebut dibacakan oleh salah satu JPU Kejari Indramayu Rama Eka Darma dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Kamis (22/2).

Baca Selengkapnya
Remaja Bunuh Satu Keluarga di Penajam Paser Utara Divonis 20 Tahun Penjara, Keluarga Korban Ajukan Banding

Remaja Bunuh Satu Keluarga di Penajam Paser Utara Divonis 20 Tahun Penjara, Keluarga Korban Ajukan Banding

Vonis tersebut dijatuhkan majelis hakim dipimpin hakim ketua Budi Susilo dengan anggota Jerry Thomas dan Rihat Satria Pramuda dibacakan pada Rabu 13 Maret 2024.

Baca Selengkapnya
Kejati DKI Nyatakan Berkas Kasus Firli Belum Lengkap, Polisi Mengaku Belum Dapat Informasi

Kejati DKI Nyatakan Berkas Kasus Firli Belum Lengkap, Polisi Mengaku Belum Dapat Informasi

Ade mengaku pihaknya saat ini masih menunggu hasil penelitian yang dikerjakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya