Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Djoko Tjandra Diduga Ubah Identitas Agar Masuk Indonesia

Djoko Tjandra Diduga Ubah Identitas Agar Masuk Indonesia djoko tjandra. istimewa

Merdeka.com - Buronan kasus hak tagih (cassie) Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra, diduga mengubah identitas saat masuk ke Indonesia, pada 8 Juni lalu. Djoko Tjandra diketahui saat itu masuk Indonesia untuk mendaftarkan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kedatangan Djoko Tjandra ke PN Jaksel untuk mengajukan PK itu disampaikan Jaksa Agung Sianitar Burnuddin dalam Rapat Dengar Pendapat di Komisi III DPR RI, pada Senin (29/6) lalu. Namun Burhanuddin mengaku kecolongan dalam menangkap Djoko Tjandra ketika buronan tersebut ke Indonesia.

Dia merasa heran Djoko Tjandra bisa masuk ke Indonesia, terlebih tidak kena pencekalan. Akan tetapi, Burhanuddin tak mau menyalahi siapapun lantaran menurut dia, pemikiran Yuridis pihak Kejaksaan terpidana tidak ada batas untuk pencekalan.

Djoko Tjandra Diduga Ubah Identitas

surat pendaftaran pk djoko tjandra

©Istimewa

Djoko Tjandra diduga bisa masuk Indonesia untuk mendaftarkan PK setelah mengubah identitas. Dugaan itu dilontarkan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman.

Informasi didapat Boyamin, Djoko Tjandra saat ini telah memiliki kewarganegaraan Indonesia dan mengubah nama Joko Soegiarto Tjandra melalui proses Pengadilan Negeri di Papua. Perubahan huruf depan itulah menurut dia, membuat Djoko Tjandra melanggeng masuk tanah air hingga tidak terdeteksi oleh pihak Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM).

"Perubahan nama awal dari Djoko menjadi Joko menjadikan data dalam pasport berbeda sehingga tidak terdeteksi oleh Imigrasi," kata Boyamin saat dikonfirmasi, Senin (6/7).

Kemenkum HAM dan Kejagung Bentuk Tim Cek Djoko Tjandra Masuk Indonesia

surat pendaftaran pk djoko tjandra

Menurut Boyamin, jika mengacu Djoko Tjandra telah kabur dan buron sejak tahun 2009 pasport digunakan Djoko Tjandra sudah kadaluarsa. Sebab, masa berlaku paspor hanya berlaku 5 tahun. Sehingga lanjut Boyamin, Djoko Tjandra tidak bisa masuk Indonesia atau jika masuk Indonesia semestinya langsung ditangkap petugas Imigrasi.

Keberadaan Djoko Tjandra tak terlacak pihak Imigrasi pernah dibenarkan Menkum HAM Yasona Laoly.  Bahkan Kemenkum HAM membentuk tim gabungan bersama Kejaksaan Agung untuk mengecek masuknya Djoko Tjandra ke Indonesia. Menkum HAM Yasonna mengatakan telah mengecek data di pelabuhan dan bandara, namun nama Djoko Tjandra tidak ada.

"Ini dia nih, kami sampai sekarang sedang membentuk tim dengan Kejaksaan, kita kerja sama," kata Yasonna di kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (2/7).

Yasonna menyebut bandara yang perlintasannya telah dicek antara lain Bandara Kualanamu, Medan dan Bandara Ngurah Rai, Bali. Namun jejak kedatangan Djoko Tjandra tidak terlacak.

Yasonna mengatakan tim gabungan nantinya akan mengecek langsung melalui data dan CCTV jalur perlintasan masuk Indonesia. Termasuk juga mengecek buronan KPK Harun Masiku.

"Nanti kita lihat betul-betul, yang pasti kalau dari segi perlintasan imigrasi sampai sekarang tidak ada. Melihat peristiwa sebelumnya Harun Masiku, saya sudah langsung perintahkan untuk cek langsung, cek di server kita, dan sekarang saya sudah minta melihat CCTV-CCTV yang ada perlintasan kita ada kemungkinan nggak, itu saja, kita tunggu lah," tandasnya.

Dugaan Maladministrasi Dirjen Imigrasi dan Dinas Dukcapil DKI

surat pendaftaran pk djoko tjandra

©Istimewa

Sementara itu, Boyamin menduga terjadi maladministrasi terkait bobolnya sistem kependudukan dan paspor pada sistem imigrasi yang diperoleh Djoko Tjandra. Dugaan itu akan ditindaklanjutinya dengan melaporkannya pihak dinas dukcapil dki dan imigrasi ke Ombudsman pada Selasa (7/7) besok.

"Atas dasar sengkarut sistem kependudukan yang menjadikan Joko S Tjandra dapat merekam data dan memperoleh KTP-el maka Dinas Dukcapil Pemprov DKI Jakarta akan diadukan ke Ombudsman bersamaan aduan terhadap Dirjen Imigrasi atas lolosnya Joko S Tjandra keluar masuk Indonesia," ujar dia.

Dia menjelaskan, Djoko Tjandra mendaftarkan PK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 8 Juni 2020. Untuk mengajukan PK, tutur Boyamin, Djoko Tjandra wajib melampirkan copy KTP.

Boyamin menyebut, copy KTP dilampirkan Djoko Tjandra tertanggal 8 Juni 2020, artinya KTP tersebut baru dicetak pada tanggal 8 Juni 2020. Sedangkan Djoko Tjandra di luar negeri hingga Mei 2020 sehingga tidak melakukan rekam data KTP-el maka datanya non aktif sejak 31 Desember 2018.

Dia pun menduga Djoko Tjandra mencetak KTP-el pada tanggal 8 Juni 2020 dan diduga melakukan rekam data pada tanggal yang sama, 8 Juni 2020. Rekam data dan cetak KTP-el dilakukan di kantor Dinas Dukcapil Jakarta Selatan dengan alamat Jalan Simprug Golf I Nomor 89, Kelurahan Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Menurut dia, hal ini cocok dengan alamat pada Permohonan PK Djoko Tjandra. Kemudian KTP baru Djoko Tjandra tertulis tahun lahir 1951, sementara dokumen lama pada putusan PK tahun 2009 tertulis tahun lahir 1950. Maka tutur Boyaminm jika mengacu Pasal 23 Ayat (8) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, hak kewarganegaraan hilang apabila memiliki Paspor Negara lain.

"Semestinya Djoko Soegiarto Tjandra tidak bisa mencetak KTP dengan identitas WNI dikarenakan telah menjadi Warga Negara lain Papua Nugini dalam bentuk memiliki Paspor Negara Papua Nugini," ujar dia.

Lantaran terjadi sengkarut sistem kependudukan Djoko Tjandra itu, Boyamin mendesak agar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menghentikan proses persidangan PK diajukan Djoko Tjandra. Sidang PK sendiri per hari ini sudah berlangsung.

"Selain palsu tahun kelahiran, juga cara memperoleh KTP yang tidak sah karena sudah jadi Warga Negara Lain. Djoko Tjandra sudah tidak bisa mengaku WNI."

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP