Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Djoko Tjandra Bisa Bikin e-KTP, Kemendagri Tak Diberi Tahu Status Buronan

Djoko Tjandra Bisa Bikin e-KTP, Kemendagri Tak Diberi Tahu Status Buronan djoko tjandra. istimewa

Merdeka.com - Masuknya terpidana sekaligus buronan Kejaksaan Agung atas kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dan hak tagih (cassie) Bank Bali, Djoko Tjandra, ke Indonesia membuat heboh. Bagaimana mungkin kedatangan Djoko tak terlacak padahal sedang menjadi buruan penegak hukum sejak lama.

Diduga, Djoko Tjandra melakukan perubahan identitas saat masuk ke Indonesia. Apalagi pada 8 Juni lalu, Djoko diketahui telah melakukan perekaman KTP elektronik di Kelurahan Grogol Selatan, Kebayoran Baru.

Terkait hal ini, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Zudan Arif Fakrulloh, menjelaskan perekaman e-KTP itu bisa dilakukan karena dalam database kependudukan, yang bersangkutan masih tercatat sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).

"Sampai saat ini Ditjen Dukcapil dan Dinas Dukcapil Provinsi DKI belum pernah menerima informasi tentang pelepasan kewarganegaraan," kata Zudan, Selasa (7/7).

Dia menuturkan, Ditjen Dukcapil membutuhkan informasi dan data dari Kemenkumham terkait kewarganegaraan Joko Soegiarto Tjandra. "Apabila terbukti yang bersangkutan sudah menjadi WNA maka KTP el dan KK WNI akan dibatalkan oleh Dinas Dukcapil DKI," jelas Zudan.

Selain itu, lanjut Zudan, sampai saat ini Dukcapil tidak memiliki data tentang data cekal dan buronan. "Dan belum pernah mendapatkan pemberitahuan tentang subyek hukum yang menjadi buronan atau DPO dari pihak yang berwenang," ungkap Zudan.

Zudan berharap, agar kasus seperti ini dapat dicegah, ke depannya Ditjen Dukcapil dan Dinas Dukcapil perlu diberi pemberitahuan tentang data orang yang dicekal, DPO/buronan.

"Apabila sudah ada data buronan/DPO, maka dukcapil tetap akan memproses rekam sidik jari dan irish mata serta foto wajah agar data penduduk tersebut masuk ke dalam data base kependudukan. Namun KTP el nya akan diberikan pada saat yang bersangkutan memenuhi kewajiban hukumnya," tutur Zudan.

Menurut dia, sesuai dengan Pasal 8 UU No 24 Tahun 2013 salah satu kewajiban Dinas Dukcapil adalah memberikan pelayanan yang sama dan professional kepada setiap penduduk atas setiap pelaporan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting.

"Ditjen Dukcapil juga sudah mendapat laporan dari Lurah Grogol Selatan bahwa pihak petugas di kelurahan tidak ada yang mengetahui bahwa yang bersangkutan adalah buron sehingga memproses permohonan seperti biasanya," tutur Zudan.

Data Nonaktif

Ditambahkan Zudan, dalam database kependudukan, data yang bersangkutan selama 9 (sembilan) tahun tidak melakukan transaksi dan belum melakukan perekaman.

"Seluruh kasus seperti ini, data penduduk dinonaktifkan. Dan akan aktif secara otomatis apabila bersangkutan datang dan melakukan perekaman KTP-el," pungkasnya.

Reporter: Putu Merta Surya Putra

Sumber: Liputan6.com

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP