Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Djoko Susilo minta 'upeti' Rp 12 M ke perusahaan percetakan

Djoko Susilo minta 'upeti' Rp 12 M ke perusahaan percetakan Sidang Djoko Susilo. ©2013 Merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Dua petinggi PT Pura Baru Utama (PBU), Yoyo Subagyo dan Yohannes Mulyono, mengaku pernah memberikan uang sebesar Rp 5,5 miliar untuk terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan simulator, Djoko Susilo .

Menurut mereka, awalnya Djoko meminta Rp 12 miliar usai mereka memenangkan proyek pengadaan Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) pada 2009 dengan nilai kontrak sebesar Rp 129 miliar.

Yoyo Subagyo merupakan Direktur PT Pura Baru Utama. Sementara Yohanes Mulyono adalah Direksi PT Pura Baru Utama.

Sementara itu mantan Direktur Pemasaran PT Pura Baru Utama, Maryadi, juga turut bersaksi hari ini. Dia mengaku pernah dipanggil oleh Djoko Susilo dan diminta menyumbang buat Korlantas Polri sebesar Rp 12 miliar.

Meski begitu, mereka berdalih permintaan itu bukan pemerasan, tapi hanya sumbangan operasional buat Korlantas Polri.

"Pertengahan 2008, Pak Kakor (Djoko) panggil saya. Saya lalu berangkat ke Jakarta menemuinya. Dia minta Rp 12 miliar buat sumbangan operasional. Katanya nanti akan mengutus orang namanya Legimo. Lalu permintaan itu saya sampaikan ke direksi," kata Maryadi saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (18/6).

Saat dicecar majelis hakim, Yohanes mengakui laporan dari Maryadi itu. Tetapi menurut dia, perusahaannya hanya sanggup memberikan Rp 7 miliar.

"Pak Maryadi pernah menyampaikan ada permintaan sumbangan buat operasional Korlantas Polri. Permintaan awalnya sekitar Rp 12 miliar. Tapi kalau jumlah segitu terlalu besar. Kami enggak sanggup. Kami batasi Rp 7 miliar," kata Yohanes.

Menurut saksi Yoyo, PT Pura Baru Utama adalah perusahaan pabrik kertas, percetakan offset, unit converting, unit hologram, bengkel, bangunan, transportasi, dan lainnya. Mereka menjadi rekanan Korlantas Polri sejak 2001, buat mencetak STNK dan BPKB.

Namun, menurut Maryadi, akhirnya PT PBU cuma sanggup memberikan 'upeti' sebesar Rp 5,5 miliar. Duit itu diberikan dalam empat kali penyerahan. Yang menerima penyerahan itu adalah Bendahara Korlantas Polri, Kompol Legimo Pudjo Sumarto.

"Duit itu dibungkus kardus bekas makanan dan minuman. Yang ambil pak Legimo sebagai utusan pak Djoko," ujar Maryadi.

Pada persidangan yang lalu, Legimo pun mengakui pernah mengambil uang di PT Pura Baru Utama di Kudus, Jawa Tengah. Dia mengaku mengambil uang itu atas perintah atasannya, Djoko Susilo . (mdk/ren)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP