Djoko bantah lagi perintahkan Legimo minta 'upeti' ke PT PBU
Merdeka.com - Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan simulator SIM, Djoko Susilo , kembali membantah memerintahkan bekas anak buahnya, Kompol Legimo Pudjo Sumarto untuk meminta uang Rp 12 miliar kepada PT Pura Baru Utama (PBU).
Menurut dia, justru Legimo yang menawarkan kepadanya ada sumbangan dari PT PBU, yang memenangkan kontrak pengadaan Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) pada 2009 sebesar Rp 129 miliar.
"Tidak benar saya minta langsung. Yang benar Legimo lapor ke saya pada 2009. Saat itu dia bilang banyak kebutuhan, kata dia ada bantuan dari Pak Maryadi. Makanya dia panggil Maryadi ke ruangan saya," kata Djoko.
Hal itu dikatakan Djoko saat menanggapi kesaksian dua petinggi PT PBU, Yoyo Subagyo dan Yohanes Mulyono, serta mantan Direktur Pemasaran PT PBU, Maryadi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (18/6).
Padahal, saksi Maryadi mengaku pernah dipanggil oleh Djoko Susilo dan diminta menyumbang buat Korlantas Polri sebesar Rp 12 miliar. Permintaan itu dilayangkan usai PT PBU memenangkan proyek pengadaan BPKB pada 2009.
Meski begitu, mereka berdalih permintaan itu bukan pemerasan, tapi hanya sumbangan operasional buat Korlantas Polri.
"Pertengahan 2008, Pak Kakor (Djoko) panggil saya. Saya lalu berangkat ke Jakarta menemuinya. Dia minta Rp 12 miliar buat sumbangan operasional. Katanya nanti akan mengutus orang namanya Legimo. Lalu permintaan itu saya sampaikan ke direksi," kata Maryadi
Saat dicecar majelis hakim, Yohanes mengakui laporan dari Maryadi itu. Tetapi menurut dia, perusahaannya hanya sanggup memberikan Rp 7 miliar.
"Pak Maryadi pernah menyampaikan ada permintaan sumbangan buat operasional Korlantas Polri. Permintaan awalnya sekitar Rp 12 miliar. Tapi kalau jumlah segitu terlalu besar. Kami enggak sanggup. Kami batasi Rp 7 miliar," kata Yohanes.
Namun, menurut Maryadi, akhirnya PT PBU cuma sanggup memberikan upeti sebesar Rp 5,5 miliar. Duit itu diberikan dalam empat kali penyerahan. Yang menerima penyerahan itu adalah Bendahara Korlantas Polri, Kompol Legimo Pudjo Sumarto.
"Duit itu dibungkus kardus bekas makanan dan minuman. Yang ambil pak Legimo sebagai utusan pak Djoko," ujar Maryadi.
Pada persidangan yang lalu, Legimo pun mengakui pernah mengambil uang di PT Pura Baru Utama di Kudus, Jawa Tengah. Dia mengaku mengambil uang itu atas perintah atasannya, Djoko Susilo . (mdk/ren)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya