Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Divonis Seumur Hidup, Prada DP Dipecat dari TNI

Divonis Seumur Hidup, Prada DP Dipecat dari TNI Prada DP Divonis Seumur Hidup Penjara. ©2019 Merdeka.com/Irwanto

Merdeka.com - Sidang perkara pembunuhan Fera Oktaria (21) dengan terdakwa, pacarnya sendiri Prada DP (22) memasuki pembacaan vonis. Majelis hakim menjatuhkan hukuman seumur hidup penjara kepada terdakwa.

Vonis tersebut dibacakan ketua majelis hakim Letkol Chk Khazim di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Kamis (26/9). Sidang ini disaksikan keluarga korban dan terdakwa.

Vonis tersebut sama dengan tuntutan oditur yang disampaikan beberapa waktu lalu. Hakim menilai terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 KUHP junto Pasal 130 ayat 1 junto ayat 3 junto ayat 4 Undang-undang Nomor 31 tahun 1997 tentang peradilan militer.

"Menyatakan terdakwa yaitu Deri Permana, pangkat Prada, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan menjatuhi pidana pokok penjara seumur hidup," ungkap Letkol CHK Khazim.

Selain itu, hakim juga menjatuhkan vonis tambahan berupa pemecatan dari prajurit TNI. "Berdasarkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan, terdakwa dipecat dari dinas militer," ujarnya.

Diketahui, mayat Fera Oktaria ditemukan membusuk dengan kondisi tangan terpotong dan tanpa busana di kamar penginapan di Musi Banyuasin, Jumat (10/5). Dari petunjuk yang ada, petugas menyimpulkan pelakunya adalah Prada DP yang kabur dari tempat pendidikan sejak 4 Mei 2019.

Prada DP akhirnya ditangkap Pomdam II Sriwijaya saat berada di salah satu padepokan di Serang, Banten, Kamis (13/6). Di sana, Prada DP belajar mengaji dan ingin bertaubat.

Dari pemeriksaan, motif Prada DP membunuh pacarnya lantaran tak terima didesak menikah. Dia mengaku belum sanggup berumah tangga karena masih menjalani pendidikan.

(mdk/ded)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
⁠Prada TNI Berani-beraninya Pegang Pundak Mayjen Iwan Setiawan, Awalnya Sempat Hadap-hadapan Muka

⁠Prada TNI Berani-beraninya Pegang Pundak Mayjen Iwan Setiawan, Awalnya Sempat Hadap-hadapan Muka

Seorang prajurit TNI berpangkat Prada memegang pundak jenderal TNI bintang 2, Mayjen TNI Iwan Setiawan setelah berhadap-hadapan muka.

Baca Selengkapnya
Bukan TNI Polri, Ini adalah Garda Terdepan yang Mengawal KPU di Tahun Pemilu

Bukan TNI Polri, Ini adalah Garda Terdepan yang Mengawal KPU di Tahun Pemilu

Bukan TNI dan Polri, ini adalah satuan yang menjadi garda terdepan dalam mengawal KPu di tahun pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Enam Anggota TNI Ditetapkan jadi Tersangka Penganiayaan Relawan Ganjar-Mahfud

Enam Anggota TNI Ditetapkan jadi Tersangka Penganiayaan Relawan Ganjar-Mahfud

Denpom IV/Surakarta menetapkan enam prajurit TNI sebagai tersangka penganiayaan relawan Ganjar-Mahfud di Boyolali

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
DPR dan Korlantas Ungkap Persiapan Terkini Menuju Arus Mudik Lebaran 2024

DPR dan Korlantas Ungkap Persiapan Terkini Menuju Arus Mudik Lebaran 2024

Korlantas menjelaskan persiapan mudik balik Lebaran 2024 mencapai 98 persen.

Baca Selengkapnya
Kasus Prajurit TNI Meninggal usai Tabrak Lari, Pelaku Akhirnya Serahkan Diri usai Buron

Kasus Prajurit TNI Meninggal usai Tabrak Lari, Pelaku Akhirnya Serahkan Diri usai Buron

Diduga tak bisa mengendalikan kemudi, truk itu menambrak korban hingga membuatnya meninggal di tempat.

Baca Selengkapnya
DPR RI Setujui Usulan Pemerintah soal Pilkada Hanya 1 Putaran

DPR RI Setujui Usulan Pemerintah soal Pilkada Hanya 1 Putaran

Ketua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas menjelaskan pemenang Pilkada tak perlu memperoleh suara 50+1 seperti pada aturan Pilpres.

Baca Selengkapnya
Sidang Paripurna, PDIP dan PKB Minta Pimpinan DPR Serius Sikapi Wacana Hak Angket Pemilu

Sidang Paripurna, PDIP dan PKB Minta Pimpinan DPR Serius Sikapi Wacana Hak Angket Pemilu

Sebab, dia menilai saat ini pengawasan DPR RI pada Pemilu 2024 tak ada marwahnya.

Baca Selengkapnya
Panglima TNI Petakan Ada 15 Provinsi Rawan dalam Pilkada 2024, Ini Daftarnya

Panglima TNI Petakan Ada 15 Provinsi Rawan dalam Pilkada 2024, Ini Daftarnya

Pelaksanaan Pilkada secara serentak nanti memiliki kerawanan yang lebih besar dibandingkan Pilpres maupun Pileg.

Baca Selengkapnya
Pakar Nilai DPD RI Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu Tak Memiliki Landasan Hukum, Ini Dalilnya

Pakar Nilai DPD RI Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu Tak Memiliki Landasan Hukum, Ini Dalilnya

Rullyandi menilai, persetujuan pembentukan pansus oleh anggota dan pimpinan DPD RI ini pun melanggar UU MD3.

Baca Selengkapnya