Divonis seumur hidup, pemerkosa & pembunuh balita ajukan kasasi
Merdeka.com - Jurjani alias Ijur (45), terpidana kasus pemerkosaan dan pembunuh sadis balita NNA (4) di Kutai Timur, Kalimantan Timur, yang divonis seumur hidup di tingkat banding Pengadilan Tinggi (PT) Samarinda, akhirnya mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Bersama dengan itu, jaksa penuntut umum (JPU) juga mengajukan kasasi.
"Benar, baik Jurjani dan JPU, mengajukan kasasi ke MA. Jurjani melalui penasihat hukumnya," kata Humas PN Sangatta Kutai Timur, Andreas Pungky Maradona, saat dikonfirmasi merdeka.com, Rabu (8/3) malam.
Andreas menjelaskan, berdasarkan informasi yang diterima dari panitera muda pidana PN Sangatta, keduanya menyampaikan pemberitahuan itu ke PN Sangatta pada Senin (6/3).
"Jadi memang keduanya, mengajukan upaya hukum kasasi ke MA, sejak hari Senin itu," ujar Andreas.
Baik Jurjani dan JPU memanfaatkan masa waktu yang diberikan majelis hakim Pengadilan Tinggi Samarinda pada sidang putusan banding, 8 Februari 2017. Majelis hakim memberi waktu 14 hari sejak salinan putusan diterima JPU pada 21 Februari 2017 dan penasihat hukum 22 Februari 2017.
"Dari informasi yang saya dapatkan, sekarang Jurjani menjalani masa hukumannya, di Lapas di Bontang ya. Itu saya dapatkan informasinya dari penasihat hukum," demikian Andreas.
Diketahui, usai menculik, memerkosa dan membunuh balita NNA pada 7 Juli 2016, Jurjani sempat kabur ke Banjarmasin, Kalimantan Selatan, hingga akhirnya kembali ke Balikpapan, Kalimantan Timur. Dia diringkus polisi di Balikpapan 16 Juli 2016.
Pada sidang di Pengadilan Negeri Sangatta, Jurjani divonis pidana mati. Namun demikian, dia banding ke Pengadilan Tinggi Samarinda. Hasilnya, majelis hakim PT Samarinda pada 8 Februari memvonis pidana seumur hidup dengan amar putusan No : 8/PID/2017/PT.SMR. (mdk/noe)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya