Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Divonis Penjara Seumur Hidup, Eks Dirut Jiwasraya akan Ajukan Banding

Divonis Penjara Seumur Hidup, Eks Dirut Jiwasraya akan Ajukan Banding Hendrisman Rahim. ©2020 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya (Persero) 2008-2018, Hendrisman Rahim menyatakan banding terhadap putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan putusan seumur hidup kepadanya.

Majelis hakim pengadilan Tipikor sebelumnya memvonis seumur hidup Hendrisman karena menilai terbukti melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp 16,807 triliun dalam perkara korupsi pengelolaan dana dan penggunaan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dalam sidang digelar Senin (12/10).

"Kami akan banding," kata penasihat hukum Hendrisman, Maqdir Ismail, saat dihubungi di Jakarta, Selasa (13/10).

Maqdir mengaku terkejut dengan vonis diberikan terhadap kliennya tersebut. Bahkan vonis itu sempat ditanyakan Hendrisman kepadanya dalam sidang.

"Terus terang saya kaget ketika dinyatakan bahwa hukuman yang dijatuhkan kepada Pak Hendrisman dengan hukuman seumur hidup. Begitu juga Pak Hendrisman sangat kaget, sampai dia bertanya kepada saya, apa makna dari hukuman seumur hidup?" ungkap Maqdir.

Vonis itu lebih berat dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung yang meminta agar Hendrisman dipidana penjara selama 20 tahun dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

"Saya katakan artinya hukuman itu berakhir kalau yang dihukum meninggal dunia," tambah Maqdir.

Padahal, menurut Maqdir, dia tidak mendengar dari pertimbangan hakim mengenai perbuatan riil Hendrisman yang sangat signifikan sehingga dia layak dihukum seumur hidup.

"Apalagi dalam putusan disusun secara terbalik, hakim justru menyatakan terdakwa bersalah lebih dahulu, baru mempertimbangkan pembelaan dan tuntutan jaksa, mendengar pertimbangan hakim, sungguh mengecewakan," ungkap Maqdir.

Menurut dia, cukup banyak argumen darinya dan kliennya yang tidak dibacakan pertimbangannya dan bahkan justru memang tidak dipertimbangkan.

"Dalam pikiran saya, dari putusan ini sebenarnya 'dusta' apa yang hendak disembunyikan dari hukuman seumur hidup ini. Sepanjang yang saya tahu, putusan dalam perkara korupsi yang dibuat seragam baru perkara ini, terlepas dari apa peran orang, hukumannya harus sama, hukuman seumur hidup," kata Maqdir.

Selain Hendrisman, tiga terdakwa lainnya, yaitu Direktur Keuangan Jiwasraya periode Januari 2013-2018 Hary Prasetyo, Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya 2008-2014 Syahmirwan serta Direktur PT Maxima Integra Joko Hartomo Tirto juga dijatuhi vonis seumur hidup.

"Pak Hendrisman misalnya dituntut 20 tahun, buat kami sangat mengagetkan. Apalagi kemudian hakim memutus dengan hukuman seragam hukuman seumur hidup, termasuk Syahmirwan yang dituntut 18 tahun juga dihukum seumur hidup. Mudah-mudahan saya salah kalau saya katakan bahwa putusan dengan menghukum seumur hidup ini sebagai bentuk kezaliman atas nama penegakan hukum. Akan tetap, inilah faktanya," jelas Maqdir.

Majelis hakim yang diketuai Susanti Arsi Wibawani menyatakan perbuatan Hendrisman, Hary dan Syahmirwan dilakukan bersama-sama sehingga adil untuk diberikan hukuman yang sama bagi ketiganya.

"Terdakwa bukan orang asal-asalan dalam mengambil keputusan serta dan bukan orang baru yang terjun di asuransi dan pasar modal serta memiliki 'track record' mengagumkan. Hal itu menandakan terdakwa adalah SDM unggul yang layak diapresiasi untuk menyelamatkan asuransi Jiwasraya dari keterpurukan. Namun, terdakwa terperangkap dalam kepentingan pribadi sehingga adil jika kepada ketiganya dijatuhi hukuman yang sama," kata hakim.

Hakim juga menyatakan dari perbuatannya, Hendrisman menerima keuntungan berupa:

1. Uang sebesar Rp 875.810.680 dan saham PCAR 1.013.000 lembar senilai Rp 4.590/lembar pada tanggal 24 Januari 2019 senilai Rp 4.649.670.000 sehingga nilai totalnya mencapai Rp 5.525.480.680;

2. Tiket perjalanan ke London bersama istrinya Lutfiyah Hidayati pada bulan November 2010.

(mdk/gil)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Enam Tas Hermes Milik Istri Tersangka Korupsi Dilelang, Ini Caranya Bagi yang Berminat

Enam Tas Hermes Milik Istri Tersangka Korupsi Dilelang, Ini Caranya Bagi yang Berminat

Benny Tjokrosaputro merupakan terpidana perkara tindak pidana korupsi dan TPPU dalam pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya.

Baca Selengkapnya
Hakim Bacakan Vonis Eks Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo Besok

Hakim Bacakan Vonis Eks Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo Besok

Majelis hakim dijadwalkan membacakan vonis terhadap Rafael Alun Trisambodo dalam perkara gratifikasi dan TPPU di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (4/1).

Baca Selengkapnya
Jubir Anies-Cak Imin Indra Charismiadji Ditangkap Kejaksaan, Timnas AMIN Beri Pendampingan Hukum

Jubir Anies-Cak Imin Indra Charismiadji Ditangkap Kejaksaan, Timnas AMIN Beri Pendampingan Hukum

Timnas Anies-Muhaimin (AMIN) memberikan pendampingan hukum bagi juru bicaranya Indra Charismiadji, yang ditangkap Kejaksaan

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Jenderal Bintang Tiga Arief Sulistyanto Diangkat Jadi Komisaris ASABRI, Ternyata Eks Penyidik Kasus Munir

Jenderal Bintang Tiga Arief Sulistyanto Diangkat Jadi Komisaris ASABRI, Ternyata Eks Penyidik Kasus Munir

Menteri BUMN, Erick Thohir selaku RUPS memberhentikan dengan hormat Komjen. Pol. (Purn) Ari Dono Sukmanto.

Baca Selengkapnya
Media Sosial Mulai Hangat Jelang Pemilu 2024, Ini Pesan Kapolri

Media Sosial Mulai Hangat Jelang Pemilu 2024, Ini Pesan Kapolri

Jenderal Bintang Empat tersebut pun mewanti-wanti pentingnya menjaga kerukunan dan perdamaian selama proses pemilu.

Baca Selengkapnya
Ada 431 Kasus Korupsi Diusut Polisi di Tahun 2023, Kerugian Negara Capai Rp3,6 Triliun

Ada 431 Kasus Korupsi Diusut Polisi di Tahun 2023, Kerugian Negara Capai Rp3,6 Triliun

Polri juga menetapkan 887 tersangka tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) sepanjang tahun 2023.

Baca Selengkapnya
Terseret Kasus Korupsi, Ema Ajukan Pengunduran Diri Jadi Sekda Kota Bandung

Terseret Kasus Korupsi, Ema Ajukan Pengunduran Diri Jadi Sekda Kota Bandung

Sebelumnya, Yana Mulyana dan beberapa pejabat Pemkot Bandung serta dari pihak swasta divonis penjara pada Desember tahun lalu.

Baca Selengkapnya
Bacakan Eksepsi, Syahrul Yasin Limpo Tuding Firli Bahuri Maling Teriak Maling

Bacakan Eksepsi, Syahrul Yasin Limpo Tuding Firli Bahuri Maling Teriak Maling

Hal itu diungkapkan tim kuasa hukum SYL saat membacakan nota eksepsi di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (13/3).

Baca Selengkapnya
Kejagung Tetapkan Dirut PT SBS dan Eks Komisaris CV VIP Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Dirut PT SBS dan Eks Komisaris CV VIP Tersangka Korupsi Timah

Dengan tidak memenuhi panggilan penyidik sebanyak tiga kali tanpa alasan.

Baca Selengkapnya