Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Divonis korupsi, eks wali kota Cilegon minta doa panjang umur

Divonis korupsi, eks wali kota Cilegon minta doa panjang umur palu. shutterstock

Merdeka.com - Mantan wali kota Cilegon, Aat Syafaat, divonis tiga tahun enam bulan penjara terkait kasus korupsi pembangunan dermaga Pelabuhan Kubangsari yang merugikan negara Rp 15,9 miliar. Majelis hakim juga mengharuskan Aat membayar denda Rp 400 juta, jika tidak diganti dengan hukuman 3 bulan penjara.

Sidang vonis ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Poltak Sitorus di Pengadilan Tipikor Serang, Kamis (7/3). Hakim juga mengharuskan Aat membayar uang pengganti Rp 7,5 miliar.

Hakim menyebut Aat terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi seperti yang diatur pada pasal 3 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi junto pasal 55 KUHP.

Menanggapi vonis hakim, Jaksa masih pikir-pikir akan mengajukan banding atau tidak. "Kita pikir-pikir dulu," kata Jaksa Supardi.

Aat yang ditemui usai sidang menerima dengan ikhlas putusan itu. Dia malah meminta didoakan agar selama di penjara diberi umur panjang.

"Tolong doakan saya selama di dalam tahanan. Semoga saya masih punya umur dan lanjutkan pembangunan Kota Cilegon meskipun saya ada di dalam pengadilan," kata Aat.

Sekadar informasi, proyek pembangunan dermaga Pelabuhan Kubangsari dilakukan pemancangan tiang pertama pada akhir 2009, padahal anggarannya belum dicairkan karena anggaran itu dilakukan 2010. (mdk/lia)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP