Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Divonis bersalah, terdakwa kasus narkoba mengamuk

Divonis bersalah, terdakwa kasus narkoba mengamuk

Merdeka.com - Terdakwa kasus narkoba, Hendrik Sianipar kembali mengamuk saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (31/7). Dia membanting kursi serta mencaci maki hakim dan jaksa karena merasa putusan yang dijatuhkan terhadapnya tidak adil.

Hendrik mengamuk setelah Ketua Majelis Hakim Asban Panjaitan membacakan putusan. Hendrik dinyatakan bersalah menggunakan sabu di dalam Rutan Tanjung Gusta beberapa saat sebelum kebebasannya dalam kasus yang lain.

Pria dengan wajah dan tubuh penuh tato ini dihukum dengan 2 tahun 6 bulan penjara. Hakim menyatakan dia terbukti melanggar Pasal 144 UU No 35/2009 tentang Narkotika.

Mendengar vonis hakim, Hendrik langsung berdiri. Dia kemudian membanting kursi terdakwa. "Saya enggak terima pak," teriaknya sambil mendekati meja hakim.

Melihat kejadian itu, majelis hakim sontak berdiri. Bahkan, Ketua Majelis Hakim Asban Panjaitan spontan memegang palu, sementara hakim anggota, Tejo Sugianto langsung memegang papan nama.

"Bapak enggak boleh begitu," teriak Hendrik saat mendekati meja hakim.

Petugas kepolisian dan pengawal tahanan kemudian membawa Hendrik ke ruang tahanan pengadilan. Namun, Hendrik tak juga berhenti mencaci maki hakim dan jaksa. Teriakannya kemudian menjadi perhatian pengunjung pengadilan.

"Ini enggak adil, masak aku dihukum 2,5 tahun, sementara orang yang menjual sabu itu tidak diadili. Bahkan dia tidak pernah diperiksa di pengadilan," katanya.

Sementara, Ketua Majelis Hakim Asban Panjaitan mengaku sudah memprediksi kejadian tersebut. "Makanya sidang kita pindahkan ke lantai III supaya tidak ramai. Kalau ramai, pengunjung sidang bisa jadi korban lemparan terdakwa," ucapnya.

Bukan itu saja, sebelum persidangan dimulai, kursi terdakwa juga telah lebih dulu digeser menjauh dari meja majelis hakim. "Jadi, dia enggak mudah melempar kita pakai kursi tadi," katanya sambil tertawa.

Sebelumnya, Hendrik juga pernah mengamuk saat sidang pembacaan tuntutan pada Rabu (25/7) lalu. Saat itu, dia tidak terima Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ninik Saragih menuntutnya dengan hukuman 3 tahun penjara.

Hendrik yang penuh emosi saat itu membanting kursi terdakwa yang sebelumnya didudukinya. Emosinya mereda setelah pengawal tahanan membawanya ke ruang tahanan. (mdk/dan)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP