Divonis bersalah, Nunun meneteskan air mata
Merdeka.com - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, memutuskan Nunun Nurbaetie bersalah atas kasus suap cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004 lalu. Akibat perbuatannya, Nunun harus mendekam di bui selama dua tahun enam bulan.
Usai Ketua Majelis Hakim Sudjatmiko membacakan vonis, Nunun tampak masih bisa tersenyum dan melambaikan tangan saat akan meninggalkan ruangan sidang. Walaupun saat itu wajah istri mantan Wakapolri Komjen (Purn) Adang Daradjatun itu tampak lesu dan sendu.
Dengan kawalan beberapa petugas keamanan dan kerabatnya, Nunun dituntun menuju ke ruang tunggu terdakwa yang terletak di lantai satu Pengadilan Tipikor. Seperti biasa, dia duduk di pojok.
Kerabatnya Nunun langsung mengelilingi wanita yang mengenakan selendang pasmina putih itu. Kondisi ini menyulitkan para pewarta foto yang ingin mengabadikan foto Nunun.
Namun, dari hasil bidikan salah satu fotografer, Nunun tampak menunduk sambil memegang tissue. Nunun tampak seperti orang menangis, dia menyeka air matanya dengan tissue itu. (mdk/lia)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya