Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Divonis bebas, Febry minta istrinya dilepaskan

Divonis bebas, Febry minta istrinya dilepaskan Sidang Febry. ©2012 Merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Sher Muhammad Febry Awan, terdakwa kasus pembunuhan siswa Pangudi Luhur, Raafi Aga Winasya Benjamin, divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sore tadi. Febry meminta isterinya, Violetta Caecilia Maria Constanza alias Connie dan empat kerabatnya juga dibebaskan terkait kasus tersebut.

"Saya harap empat kerabat saya juga dibebaskan dan istri saya juga, karena memang mereka tidak terlibat," kata Febry usai menjalani persidangan, Selasa (31/7).

Febry mengatakan vonis bebas yang diterimanya merupakan keputusan paling adil. Ia juga mengucapkan terima kasih kepada teman-temannya, orang tuanya serta adik-adiknya yang tergabung dalam organisasinya.

Selain itu, ia juga mengatakan bahwa kasus yang ditujukan kepadanya merupakan rekayasa. Dia mengaku menjadi korban fitnah dari para penegak hukum.

"Ini semua fitnah! Apa yang dituduhkan polisi ke saya tidak benar semua," papar Febry.

Seperti diberitakan Sher Muhammad Febry Awan divonis bebas dari segala tuduhan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Majelis hakim menilai tiga pasal yang dipakai JPU sebagai tuntutan semuanya tidak terbukti.

Ketiga pasal tersebut adalah Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, juncto Pasal 55 KUHP. Lebih lanjut majelis hakim juga memerintahkan agar terdakwa segera dilepaskan dari tahanan. Diperintahkan juga untuk memulihkan hak-hak terdakwa. (mdk/dan)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP