Divonis Bebas di Makassar, Kijang Bandar Narkoba Asal Pinrang Kini Buronan BNN
Merdeka.com - Syamsul Rijal (33) alias Kijang, bandar narkoba asal Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan yang divonis bebas di Pengadilan Negeri (PN) Makassar pada 8 Januari 2019 kini jadi buron Badan Narkotika Nasional.
Kijang adalah terdakwa yang divonis bebas di PN Makassar awal Januari 2019 lalu dalam kasus kepemilikan sabu seberat 3,5 kilogram. Kasusnya ditangani Polda Sulsel. Namun JPU mengajukan kasasi.
Sebelumnya kasus itu, Kijang ditangkap oleh jajaran Polres Pinrang pada 2013 dan divonis 6 tahun 8 bulan penjara oleh PN Pinrang. Tapi sampai saat ini belum dijalani.
"Alasannya belum jalani hukuman saat itu karena sakit tapi nyatanya masih main aduan ayam terus. Kini Kijang jadi DPO kita," ujar Direktur Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) BNN RI, Brigjen Polisi Bahagia Daci.
Selain kasus narkoba, Kijang juga diburu atas dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). "Ada banyak aset Kijang tapi belum kita beberkan. Kita tangkap dulu orangnya," ucap Daci.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Narkoba jenis baru golongan I bernama tembakau sintetis MDMB-INACA dengan nilai tangkapan Rp2 miliar.
Baca SelengkapnyaKedua tersangka diduga sudah lama merencanakan aksinya.
Baca SelengkapnyaIa ditangkap polisi usai dilaporkan temannya sendiri.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
FF ditangkap di sebuah kos-kosan di Jalan Dagang, Kelurahan Kampung Tengah, Kecamatan Sukajadi.
Baca SelengkapnyaKapolres mengaku, aksi penyerangan disertai penembakan itu dilakukan KKB sejak Jumat (19/1) dari segala arah.
Baca SelengkapnyaIbu Jubaedah bercerita bahan dasar yang digunakan kerupuk ini adalah kencur.
Baca SelengkapnyaJelang hari pencoblosan Pemilu 2024, TNI AD menyiapkan sejumlah rangkaian antisipasi pengamanan
Baca SelengkapnyaKakek tukang talenan menyita perhatian Mayjen TNI Kunto Arief Wibowo.
Baca SelengkapnyaPeringatan jenderal bintang tiga Kopassus untuk para anggota separatis bersenjata di Papua.
Baca Selengkapnya