Divonis 8,5 tahun penjara karena edarkan sabu, AKP Heru menangis
Merdeka.com - Personel Polda Sumut, AKP Raden Heru Sulistio, dihukum 8 tahun 6 bulan penjara. Dia dinyatakan terbukti bersalah mengedarkan narkotika jenis sabu. Heru tidak dihukum sendirian. Dua terdakwa lain dalam perkara itu, yakni Arjuna Fadli Sinaga dan Sandi Surisdianto, juga dijatuhi hukuman 8 tahun 6 bulan penjara.
Selain hukuman penjara, Heru, Arjuna, dan Sandi juga didenda Rp 1 miliar. Jika tidak membayar, mereka harus menjalani 1 bulan kurungan.
Ketiga terdakwa terbukti melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika karena mengedarkan sabu.
Putusan terhadap Heru Cs dibacakan majelis hakim yang diketuai Nazar Efriandi di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (8/8). "Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menawarkan, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan 1 dengan berat lebih dari 5 gram,” kata Nazar.
Putusan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, JPU Sabrina meminta agar ketiga terdakwa dijatuhi hukuman masing-masing 12 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar subsider 1 bulan kurungan.
Menyikapi putusan majelis hakim, terdakwa menyatakan pikir-pikir. Begitu pula dengan JPU.
Seusai persidangan, Heru tampak menangis saat dibawa pengawal tahanan menuju sel sementara PN Medan. Dia pun enggan mengomentari putusan hakim.
Dalam perkara ini, AKP Raden Heru Sulistio diringkus tim dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut pada 9 Desember 2017. Mereka disergap dalam sebuah operasi penangkapan di Swalayan Maju Bersama Jalan Tritura, Mariendal, Medan.
Selain mengamankan Heru yang diketahui merupakan petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut juga turut mengamankan Arjuna Fadli Sinaga dan Sandi Surisdianto. Dari tangan ketiganya disita barang bukti 98,74 gram sabu.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya