Divonis 4 bulan, masa penahanan Hercules sisa 8 hari
Merdeka.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis Hercules Rozario Marshall atau Hercules dengan kurungan 4 bulan penjara. Selama ini Hercules sudah ditahanan sejak ditetapkan sebagai tersangka, maka setelah divonis, masa tahanan sisa delapan hari.
Menurut Hakim Ketua Sidang Kemal Tampubolon, hukuman terdakwa dipotong terhitung sejak terdakwa menjalani masa penahanan, yakni sejak 9 Maret 2013.
"Menjatuhkan masing masing terdakwa selama empat bulan kurungan dikurangi masa tahanan," ujar Kemal Tampubolon saat menjatuhkan vonis terhadap terdakwa di ruang sidang Kusumah Atmadja, PN Jakarta Barat, Selasa (2/7).
Dalam persidangan siang tadi, tim kuasa hukum terdakwa mengaku pikir-pikir dengan vonis hakim. Hal itu dilakukan untuk memulihkan nama baik pria asal Timor Leste tersebut.
"Tadi kita sampaikan banyak faktor, memang saat ini Hercules sedang menjalani masa tahanan kurang lebih tiga bulan lebih, dan sisa hukuman sisa delapan hari sehingga untuk mengajukan banding pun Hercules sudah bebas menjalani sisa masa tahanan delapan hari," ujar pengacara Hercule Agung Sri Purnomo.
Dalam persidangan yang digelar di PN Jakarta Barat, majelis hakim memvonis Hercules dengan kurungan empat bulan penjara terhitung sejak terdakwa menjalani penahanan. Terdakwa terbukti melanggar pasal Pasal 214 ayat (1) KUHP juncto Pasal 211 KUHP.
Hukuman tersebut lebih ringan dua bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan, Selasa (24/6), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fajar Sukristyawan menuntut Hercules dengan hukuman enam bulan penjara.
(mdk/mtf)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bertubuh besar tidak berarti menjadi yang terkuat. Faktanya, hewan kecil juga bisa menjadi hewan terkuat, salah satunya adalah kumbang hercules.
Baca SelengkapnyaHercules buka puasa dan salat bersama para anggota TNI-Polri di Mabes Polri pada Selasa (2/4) kemarin.
Baca SelengkapnyaHercules mendarat di Lanud Halim Perdana Kusuma, Jakarta pada Kamis pukul 17.00 WIB
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Hercules menyebut Prabowo menang mutlak dari lawannya Ganjar Pranowo dan Anies Baswedan.
Baca SelengkapnyaPesawat tiba di Lanud Halim Perdanakusuma, setelah menempuh penerbangan enam hari dari Amerika Serikat.
Baca SelengkapnyaKetua Umum DPP GRIB Jaya, Hercules RM menghadiri acara deklarasi dukungan kepada paslon 02 Prabowo-Gibran di Jawa Barat.
Baca SelengkapnyaHercules melihat banyak pembangunan dilakukan Jokowi selama dua periode menjabat.
Baca SelengkapnyaKetua Umum Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya Rosario de Marshal alias Hercules pasangan badan untuk Presiden Jokowi.
Baca Selengkapnya