Divonis 3 tahun penjara, panitera PTUN Medan menangis
Merdeka.com - Terdakwa panitera Pengadilan Tata Negara (PTUN) Medan Syamsir Yusfan menjalani sidang terakhirnya yaitu mendengarkan vonis. Setelah mendengarkan vonis tiga tahun, Syamsir yang dihukum 3 tahun penjara karena menerima suap USD 2.000 hanya tertunduk malu dan menangis.
Dengan memakai baju koko putih dan peci hitam Syamsir tertunduk di hadapan majelis hakim di ruang Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (3/12). Tak ada sepatah katapun yang dia lontarkan setelah mendengarkan putusan.
Ketika Majelis Hakim, Sumpeno membacakan vonis di ruang persidangan, keluarga Syamsir pun sontak berdiri dan menatap Syamsir.
Syamsir ditemani tiga orang anggota keluarganya. Ketika merdeka.com bertanya kepada salah seorang keluarganya, tak ada satupun yang menjawab.
Mereka hanya menutup wajah dan segera ingin bertemu Syamsir. Tak hanya keluarga Syamsir, dirinya juga bungkam seribu bahasa.
Ketika awak media menanyakan kabar dirinya. Syamsir menjawab "Saya sedang sakit," ucapnya sambil menutup wajah dan sedikit meneteskan air mata.
Diketahui, Syamsir Yusfan divonis 3 tahun penjara tanpa dikenakan denda. Dirinya Ia terbukti menerima hadiah atau janji yaitu menerima hadiah berupa uang sebesar USD 2.000 dari Gatot Pujo Nugroho atau Evy Susanti melalui Otto Cornelis Kaligis dan M Yagari Bhastara alias Gary.
"Menyatakan hukuman kepada terdakwa Syamsir Yusfan terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Dan dinyatakan secara sah pidana penjara selama 3 tahun," kata Hakim Majelis Sumpeno di ruang sidang tipikor, Jakarta, Kamis, (3/12)
Vonis ini lebih ringan dibanding dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni dituntut empat tahun enam bulan penjara dan denda 200 juta.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya