Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Divonis 3 tahun, Helmi simpatisan ISIS akan ajukan banding

Divonis 3 tahun, Helmi simpatisan ISIS akan ajukan banding Sidang simpatisan terorisme Abu Jandal. ©2016 merdeka.com/marselinus gual

Merdeka.com - Abi Sambasi, kuasa hukum Helmi Muhammad Alamudin alias Abu Royan (51), terdakwa simpatisan Islamic State of Iraq and Syria (ISIS) terorisme kelompok Abu Jandal mengatakan, pihaknya akan menimbangkan langkah hukum banding atas vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat terhadap kliennya.

Helmi divonis tiga tahun enam bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan karena terbukti menyalurkan dan mendanai orang untuk bergabung ISIS ke Suriah.

"Kita pikir-pikir dulu, tapi kemungkinan besar kita ajukan banding. Kita tentu akan konsultasi dulu dengan klien apakah vonis dianggap berat. Kalau merasa keberatan nanti kita ajukan banding sebelum tujuh hari," kata Abi usai mendampingi kliennya untuk mendengarkan vonis di PN Jakbar, Palmerah, Jakarta Barat, Selasa (9/2).

Langkah banding diambil karena Helmi mengaku tidak ikut mendanai aksi terorisme seperti yang disangkakan kepadanya. Dia hanya mengambil keuntungan dari penjualan tiket bagi warga yang berangkat ke Suriah.

"Sebenarnya Pak Helmi sendiri tidak mengakui. Karena dalam fakta persidangan, Pak Helmi (akui) hanya cari keuntungan dari penjualan tiket, di mana keuntungan tersebut ia salurkan ke pondok pesantren. Karena kan ada yatim piatu. Nggak ada motivasi lain," jelas dia.

Dalam sidang putusan, Hakim Ketua Syahlan mengungkapkan Helmi terbukti ikut mendanai 39 orang yang berangkat menuju Suriah. Namun, menurut Abi, dana yang dimaksud bukanlah untuk terorisme. Uang tersebut merupakan transaksi tiket bagi warga yang ke Suriah.

"Justru uang-uang itu adalah uang pembelian tiket yang mau berangkat ke sana, ke Suriah," tandas dia.

Vonis terhadap Helmi diketahui lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan sebelumnya yakni 5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP