Divonis 3 Perkara, Total Hukuman Bos Pengembang Pasar Turi Jadi 9,5 Tahun
Merdeka.com - Bos PT Gala Bumi Perkasa, Henry Jocosity Gunawan untuk kali ketiga, divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kali ini, bos pengembang Pasar Turi ini terjerat kasus penipuan dan penggelapan atas kongsinya dengan beberapa pengusaha.
Vonis ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Anne Rusiana, Rabu (19/12). Dalam amar putusannya, hakim menilai terdakwa terbukti telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan, atas laporan pengusaha Teguh Kinarto, Widji Nurhadi dan Asoei.
"Menjatuhkan pidana selama 3 tahun penjara," ujar hakim.
Atas putusan ini, terdakwa melalui kuasa hukumnya Agus Dwi Warsono pun langsung menyatakan pikir-pikir. "Kita pikir-pikir dulu," ungkapnya.
Vonis atas kasus yang menjerat Henry ini adalah yang ketiga. Sebelumnya, Henry dijerat dalam perkara penipuan tanah dari laporan notaris Caroline C Kalampung.
Di tingkat pengadilan negeri, Henry divonis hukuman percobaan 8 bulan penjara dan diperberat di tingkat banding dengan hukuman 36 bulan penjara. Perkara kedua, dalam kasus Pasar Turi, Henry divonis oleh hakim 3 tahun 6 bulan atau 42 bulan penjara.
Kini, total hukuman yang harus dijalani oleh Henry dari 3 perkara tersebut adalah, 114 bulan penjara atau 9 tahun 6 bulan penjara.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya