Divonis 2 tahun, koruptor di Medan tidak ditahan
Merdeka.com - Dua terdakwa perkara korupsi penyusunan masterplan Kota Medan senilai Rp 1,52 miliar dinyatakan bersalah. Pada persidangan di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (10/5), masing-masing divonis hakim dengan hukuman 2 tahun dan 1 tahun penjara, namun mereka tidak langsung ditahan.
Majelis hakim yang dipimpin Ahmad Guntur menjatuhkan vonis 2 tahun penjara dan denda 50 juta subsider 1 bulan penjara kepada Susi Anggraini, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Proyek Penyusunan Masterplan Kota Medan tahun 2006.
Vonis ini setengah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Wahyuni. Sebelumnya, dia dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp 50 juta.
Pada sidang terpisah, Majelis Hakim yang dipimpin Jonner Manik memvonis Fadjrif Hikmana Bustami dengan hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan penjara. Direktur PT Indah Karya, rekanan Pemerintah Kota Medan ini, juga dinyatakan turut serta mengorupsi dana Proyek Penyusunan Masterplan Kota Medan 2006. Vonis yang dijatuhkan hakim seperempat dari tuntutan 4 tahun penjara yang disampaikan JPU Ingen Malem Purba.
Fadjrif dan Susi dinyatakan melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Meskipun divonis bersalah, kedua terdakwa masih bisa melenggang bebas ke luar pengadilan. Majelis hakim tidak memerintahkan keduanya langsung ditahan. Mereka juga tidak ditahan selama proses persidangan.
Bahkan Fadjrif tidak diperintahkan membayar uang pengganti, padahal jaksa menuntutnya membayar Rp 1 miliar.
Sementara itu kedua JPU menyatakan pikir-pikir. "Kita masih ada waktu untuk pikir-pikir," kata Ingen Malem Purba.
Dalam kasus ini, masih ada dua terdakwa lainnya yang belum diputus, yaitu Harmes Joni (Kuasa Pengguna Anggaran), dan Gatot Suhariyono (Kepala Cabang PT Indah Karya). Mereka juga tidak ditahan.
Para terdakwa dinilai telah me-mark up honor dan biaya operasional untuk tenaga ahli dalam penyusunan masterplan Kota Medan. Mereka mencairkan dana untuk 65 tenaga ahli dan asisten tenaga ahli, padahal hanya sembilan orang yang bekerja. Akibat perbuatan itu negara dirugikan Rp 1,52 miliar. (mdk/bal)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya