Divonis 2 tahun, koruptor di Medan tidak ditahan
Merdeka.com - Dua terdakwa perkara korupsi penyusunan masterplan Kota Medan senilai Rp 1,52 miliar dinyatakan bersalah. Pada persidangan di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (10/5), masing-masing divonis hakim dengan hukuman 2 tahun dan 1 tahun penjara, namun mereka tidak langsung ditahan.
Majelis hakim yang dipimpin Ahmad Guntur menjatuhkan vonis 2 tahun penjara dan denda 50 juta subsider 1 bulan penjara kepada Susi Anggraini, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Proyek Penyusunan Masterplan Kota Medan tahun 2006.
Vonis ini setengah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Wahyuni. Sebelumnya, dia dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp 50 juta.
Pada sidang terpisah, Majelis Hakim yang dipimpin Jonner Manik memvonis Fadjrif Hikmana Bustami dengan hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan penjara. Direktur PT Indah Karya, rekanan Pemerintah Kota Medan ini, juga dinyatakan turut serta mengorupsi dana Proyek Penyusunan Masterplan Kota Medan 2006. Vonis yang dijatuhkan hakim seperempat dari tuntutan 4 tahun penjara yang disampaikan JPU Ingen Malem Purba.
Fadjrif dan Susi dinyatakan melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Meskipun divonis bersalah, kedua terdakwa masih bisa melenggang bebas ke luar pengadilan. Majelis hakim tidak memerintahkan keduanya langsung ditahan. Mereka juga tidak ditahan selama proses persidangan.
Bahkan Fadjrif tidak diperintahkan membayar uang pengganti, padahal jaksa menuntutnya membayar Rp 1 miliar.
Sementara itu kedua JPU menyatakan pikir-pikir. "Kita masih ada waktu untuk pikir-pikir," kata Ingen Malem Purba.
Dalam kasus ini, masih ada dua terdakwa lainnya yang belum diputus, yaitu Harmes Joni (Kuasa Pengguna Anggaran), dan Gatot Suhariyono (Kepala Cabang PT Indah Karya). Mereka juga tidak ditahan.
Para terdakwa dinilai telah me-mark up honor dan biaya operasional untuk tenaga ahli dalam penyusunan masterplan Kota Medan. Mereka mencairkan dana untuk 65 tenaga ahli dan asisten tenaga ahli, padahal hanya sembilan orang yang bekerja. Akibat perbuatan itu negara dirugikan Rp 1,52 miliar.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Terbukti Lakukan 3 Tindak Pidana Korupsi, Eks Bupati Meranti M Adil Divonis 9 Tahun Penjara
Mantan Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil terbukti terbukti bersalah melakukan tiga tindak pidana korupsi. Dia dijatuhi hukuman 9 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaRugikan Negara Rp1,3 Triliun, 6 Tersangka Korupsi Pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa Ditahan
Kejaksaan Agung menetapkan enam tersangka korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023.
Baca SelengkapnyaTerseret Kasus Korupsi, Ema Ajukan Pengunduran Diri Jadi Sekda Kota Bandung
Sebelumnya, Yana Mulyana dan beberapa pejabat Pemkot Bandung serta dari pihak swasta divonis penjara pada Desember tahun lalu.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Komisi III DPR Ingin Dugaan Korupsi di Antam Jadi Momen 'Bersih-bersih' BUMN
Korupsi yang diduga dilakukan Budi Said di Antam ditaksir mencapai Rp1,1 triliun
Baca SelengkapnyaKomisi III DPR Minta Kejagung Tak Tutup Ada Tersangka Lain di Korupsi Kereta Besitang-Langsa
Modusnya, para pelaku melakukan korupsi dengan sengaja memecah proyek
Baca SelengkapnyaRugikan Negara Rp69,1 Miliar di Kasus Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dituntut 5 Tahun
aksa KPK juga membebankan Dudy dengan membayar uang pengganti.
Baca SelengkapnyaUsut Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp60 Miliar, Kejari Periksa Ketua KONI dan Mantan Kadispora Makassar
Setidaknya anggaran sekira Rp60 miliar diselidiki Kejari Makassar tahun anggaran 2022 sampai 2023.
Baca SelengkapnyaDijemput Paksa Jaksa, Terpidana Korupsi Buldoser di Bekasi Sempat Coba Bepergian ke Sejumlah Kota
Jaksa menjemput paksa Soni Petrus, terpidana korupsi pengadaan alat berat pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekas. Dia langsung dijebloskan ke penjara.
Baca SelengkapnyaEmpat Terdakwa Dugaan Korupsi Pemanfaatan Aset Pemprov NTT di Labuan Bajo Divonis Bebas, Ini Alasan Hakim
Empat terdakwa kasus dugaan korupsi pemanfaatan aset milik pemerintah provinsi NTT di Labuan Bajo divonis bebas.
Baca Selengkapnya