Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Divonis 2 tahun, anak buah OC Kaligis pikir-pikir banding atau tidak

Divonis 2 tahun, anak buah OC Kaligis pikir-pikir banding atau tidak Gary, anak buah OC Kaligis. ©2016 Merdeka.com/Al Amin

Merdeka.com - Vonis hukuman dua tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor kepada terdakwa Mohammad Yagari Bhastara atau Gary lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum. Dalam persidangan sebelumnya, jaksa menuntut anak buah OC Kaligis itu tiga tahun penjara.

Menyikapi vonis hakim tersebut, Gary bersama kuasa hukum mengaku pikir-pikir, apakah akan banding atau tidak. Gary meminta majelis hakim memberi waktu selama seminggu untuk memberikan jawaban.

"Tadi saya sudah katakan kan, saya minta waktu pikir-pikir. Setelah waktu seminggu saya akan katakan apa langkah selanjutnya," kata Gary usai persidangan di Pengadilan Tipikor, Rabu (17/2).

Sebelumnya, majelis hakim memvonis Gary dua tahun penjara. Ia dinilai terbukti bersalah telah turut serta memberikan suap kepada Hakim dan panitera pada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Sumatera Utara.

Gary bersama dengan OC Kaligis, Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti dianggap terbukti memberikan uang kepada Ketua Hakim PTUN, Tripeni Irianto Putro sebesar SGD5,000 dan USD 15.000; Hakim PTUN, Dermawan Ginting dan Amir Fauzi masing-masing sebesar USD 5.000 serta Panitera PTUN, Syamsir Yusfan sebesar USD 2.000.

Perbuatan Gary tersebut dinilai telah memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP