Divonis 1,5 tahun, calo Alkes Labuhan Batu sumringah
Merdeka.com - Tono alias Asia sumringah saat dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. Calo pengadaan alat kesehatan (Alkes) dan Keluarga Berencana (KB) di Labuhan Batu Selatan, Sumut ini tak lagi menangis seperti saat dia dituntut dengan hukuman 9 tahun 6 bulan dalam bui. Hukuman 1 tahun 6 bulan penjara itu dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Lebanus Sinurat di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (30/4).
Sebelumnya, JPU Tengku Adlina menuntut agar Tono dijatuhi hukuman 8 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta juga subsider 6 bulan kurungan, karena didakwa melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara Rp 12,275 miliar. Sementara itu untuk tindak pidana pencucian uang, Tono dituntut 1 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Tono juga dituntut membayar uang pengganti Rp 3,2 miliar. Dengan ketentuan, bila hartanya tidak cukup untuk membayar, hukumannya ditambah 15 bulan penjara.
Tuntutan itu disampaikan JPU karena Tono didakwa telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 3 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP pidana. Sedangkan untuk tindak pidana pencucian uang, Tono dinilai melanggar Pasal 5 UU No 8 Tahun 2010.
Namun, majelis hakim menyatakan Tono tidak melakukan tindak pidana korupsi seperti yang didakwakan jaksa. Dia hanya terbukti melakukan pencucian uang.
"Menyatakan terdakwa Tono alias Asia terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencucian uang sesuai Pasal 5 UU No 8 Tahun 2010. Menjatuhkan hukuman penjara selama 1 tahun dan 6 bulan kepada terdakwa Tono alias Asia," ucap majelis hakim, Lebanus Sinurat.
Selain mengganjarnya dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara, majelis hakim juga mewajibkan Tono membayar denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan. Jaksa juga diperintahkan menyita uang Rp 2,250 miliar di rekening Tono pada BCA cabang Rantau Prapat, Labuhan Batu, Sumut.
Seusai mendengar putusan majelis hakim, Tono langsung menerima. "Saya terima Pak hakim," kata Tono sumringah namun sambil tertunduk.
Sementara itu, JPU malah menjawab pikir-pikir, meskipun putusan hakim tidak sampai 2/3 (dua per tiga) dari tuntutan jaksa. "Kami dari penuntut umum pikir-pikir dulu majelis," kata jaksa.
Usai mendengar jawaban dari jaksa dan terdakwa, hakim pun menutup sidang tersebut. Tono pun tampak tersenyum ketika beranjak dari kursi pesakitan. Dia tak berkomentar saat wartawan mencoba mewawancarainya.
Pemandangan ini berbanding terbalik dengan kondisi usai pembacaan tuntutan pada Senin (21/4). Ketika itu, Tono tampak menangis di ruang sidang. Dia bahkan sempat tak kuat menjawab pertanyaan hakim karena tuntutan jaksa yang tinggi itu.
Dalam perkara ini, Tono didakwa ikut serta melakukan tindak pidana korupsi pengadaan Alkes dan KB di Dinas Kesehatan Labusel tahun 2012 yang merugikan negara Rp 12,275 miliar. Perkara ini bermula saat Kepala Dinas Kesehatan Labusel Rusman Lubis bersama Syahrul'an (Pejabat Pembuat Komitmen/PPK) mengatur agar Tono alias Asia dan Johan Tancho, yang menggunakan CV Cahaya, memenangkan tender proyek pengadaan 32 jenis alkes di Dinas Kesehatan Labusel. Padahal mereka diketahui tidak berpengalaman dalam pengadaan ini.
Namun, barang yang diadakan rekanan, di antaranya 3 unit refrigerator centrifuge MSP 4650 R Plus merek Presvac, tidak sesuai kontrak. Ditemukan sejumlah kekurangan, seperti baut rotor yang sudah aus dan goresan pada sisi cover.
Harga yang ditetapkan juga dinilai terlalu mahal. Bahkan terdapat selisih signifikan antara harga pada faktur penjualan dengan harga pada kontrak dan harga perkiraan sendiri. Berdasarkan audit, nilai barang yang diterima Dinas Kesehatan Labusel hanya Rp 5,777 miliar, sedangkan nilai yang dibayarkan Rp 18,052 miliar. Akibatnya negara dirugikan Rp 12,275 miliar.
Dalam perkara ini, majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan juga telah menjatuhkan vonis kepada 4 terdakwa lainnya, yaitu mantan Kepala Dinas Kesehatan Labusel, Rusman Lubis, selama 2 tahun dan 6 bulan penjara. Selanjutnya, Syahrul'an divonis 2 tahun penjara. Lalu, Johan Winata, Direktur PT General Medical Supplier sekaligus Direktur CV Cahaya, dijatuhi hukuman 3 tahun penjara. Sementara itu, Wakil Direktur 1 CV Cahaya, Johan Tancho diganjar 5 tahun penjara.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya