Divonis 12 tahun penjara, eks Bupati Karanganyar ajukan PK
Merdeka.com - Mantan Bupati Karanganyar Rina Iriani Ratnaningsih dijatuhi vonis 12 tahun penjara. Putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) tersebut membuat kuasa hukum Rina, Muhammad Taufiq terkejut.
Kepada wartawan, Taufiq mengaku belum menerima surat putusan tersebut. "Saya baru mendengar kabar tersebut melalui media. Saya akan segera berkoordinasi dengan Bu Rina, kita masih memiliki kesempatan mengajukan Peninjauan Kembali (PK)," ujar Taufiq, Selasa (13/10).
Taufiq yakin, kliennya tidak bersalah dalam kasus korupsi proyek perumahan Griya Lawu Asri (GLA) itu. Ia mengatakan, saat persidangan penyidik tidak memiliki bukti formil bahwa kliennya pernah melakukan transaksi dengan uang yang berasal dari proyek GLA. Ia menuding hakim telah melakukan kekhilafan.
"Ini bisa menjadi bahan kami untuk mengajukan peninjauan kembali (PK)," katanya.
Kasasi Mahkamah Agung yang dipimpin hakim Artidjo Alkotsar menjatuhi hukuman 12 tahun penjara kepada Rina. Selain hukuman kurungan, Rina juga diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Ia terbukti melakukan tindak pidana korupsi proyek perumahan GLA.
MA juga memperberat uang pengganti yang harus dibayarkan oleh Rina Iriani. Pada awalnya, Rina hanya diminta membayar uang pengganti senilai Rp 7,87 miliar, namun menjadi Rp 11,8 miliar dengan subsider 3 tahun penjara.
Putusan MA ini jauh lebih berat jika dibanding hukuman yang dijatuhkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang. Rina menerima hukuman enam tahun penjara serta denda Rp 600 juta subsider 3 bulan kurungan.
Proyek GLA merupakan bantuan dari Kementerian Perumahan Rakyat untuk pembangunan rumah murah dan tidak layak huni di Karanganyar. Namun proyek itu bermasalah dan merugikan negara hingga Rp 18 miliar.
(mdk/ren)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dijanjikan Upah Rp135 Juta, Kurir Sabu 15 Kilogram Ditangkap Polisi saat Nunggu Jemputan Rekan
Pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau mati akibat perbuatannya.
Baca SelengkapnyaSantri Asal Banyuwangi Dianiaya Hingga Tewas di Kediri
Pihak pondok pesantren mengantarkan jenazah korban ke rumahnya, tanpa lapor polisi.
Baca SelengkapnyaTambah Anggaran Bansos Pupuk, Jokowi Perintahkan Sri Mulyani Blokir Uang Belanja K/L hingga Rp50 Triliun
Penambahan anggaran ini diperlukan seiring meningkatnya jumlah petani calon penerima pupuk subsidi.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jenderal Polisi Pecat Anggota Polwan, Kapolres Langsung Coret 'Wajahnya' di Depan Anak Buah
Kapolda memutuskan terhitung mulai 31 Januari 2024, Bripka NA diberhentikan tidak dengan hormat dari Dinas Bintara Polri.
Baca SelengkapnyaGara-Gara Rokok dan Uang Rp20 Ribu, Tukang Potong Rambut Meninggal Dikeroyok
Aksi penganiayaan itu dipicu lantaran para pelaku mengungkit permasalahan korban.
Baca SelengkapnyaSegini Santunan dari Pemerintah untuk Korban Meninggal Kecelakaan KA di Cicalengka
Besaran dana santunan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI No.15 Tahun 2017.
Baca SelengkapnyaDitegur Pengurus karena Merokok Saat Puasa, Santri Bakar Pesantren di Sumedang
Aksi pelaku itu diduga disebabkan emosi dan tidak terima ditegur pengurus pesantren karena merokok saat jam puasa.
Baca SelengkapnyaBikin Onar di Jalan, Ratusan Pesilat Lamongan Menangis Sesenggukan di Kantor Polisi
Pesilat asal Lamongan disambut banjir air mata usai digelandang ke kantor polisi akibat terlibat kericuhan.
Baca SelengkapnyaJadi Polisi Gadungan, Petani Lampung Tipu Dosen Wanita di OKU Timur
Seorang dosen wanita CA (25) harus kehilangan uang Rp50 juta setelah ditipu seorang petani asal Lampung. Penipuan itu bermodus polisi gadungan.
Baca Selengkapnya