Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Divonis 10 tahun bui, Sutan Bhatoegana sebut hakim bakal kena azab

Divonis 10 tahun bui, Sutan Bhatoegana sebut hakim bakal kena azab Sidang Sutan Bhatoegana. ©2015 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Majelis Hakim Tipikor menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair 1 tahun kurungan kepada bekas Ketua Komisi VII DPR, Sutan Bhatoegana. Dia dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi terkait pembahasan APBNP di Kementerian ESDM tahun anggaran 2013.

Atas vonis tersebut, Sutan melalui kuasa hukumnya, Egi Sudjana menuding semua hakim memutus tidak sesuai dengan substansi perkara. Bahkan, Egi secara gamblang menyebut Ketua Majelis Hakim, Artha Theresia Silalahi bersama 4 hakim anggota yakni, Hakim Anwar, Hakim Casmaya, Hakim Saiful Arif dan Hakim Ugo merupakan hakim sesat.

"Hakim secara administrasi mereka hakim tapi secara substansinya mereka bukan hakim. Hakim semuai ini sesat," tegas Egi usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (19/8).

Tak hanya itu, Egi juga menyatakan vonis yang diputus Majelis Hakim tidak sesuai dengan fakta hukum. Untuk itu, Sutan beserta tim kuasa hukum yakin jika para hakim akan mendapatkan azab atas putusan tersebut.

"Kok hukum diputer balik seenaknya. Tinggal tunggu azab Allah buat para hakim ini," pungkas Egi.

Politikus Demokrat, Sutan Bhatoegana divonis 10 tahun penjara serta denda sebesar Rp 500 juta subsidair 1 tahun kurungan oleh Majelis Hakim Tipikor. Sutan dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi terkait pembahasan APBNP di Kementerian ESDM tahun anggaran 2013.

Majelis Hakim menyatakan bahwa Sutan terbukti telah melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaiman diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi.

"Menyatakan terdakwa Sutan Bhatoegana telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaiman diatur dalam dakwaan primer dan kedua lebih subsidair," kata Ketua Majelis Hakim, Theresia dalam sidang di Pengadilan Tipikor.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP