Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dituntut tiga tahun penjara, terdakwa narkoba mengamuk

Dituntut tiga tahun penjara, terdakwa narkoba mengamuk Penjara. ©2012 Merdeka.com

Merdeka.com - Seorang terdakwa kasus narkoba, Hendrik, mengamuk saat disidangkan dalam kasus kepemilikan sabu-sabu di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Tahanan Kejari Belawan ini tidak terima dituntut 3 tahun penjara.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ninik Saragih menuntut Hendrik dengan hukuman tiga tahun penjara karena kedapatan menggunakan sabu-sabu.

Setelah tuntutan dibacakan, majelis hakim bertanya kepadanya apakah dia ingin hukumannya diringankan. Pertanyaan itu malah dijawab Hendrik dengan marah-marah dan membanting kursi yang dia duduki.

Melihat kejadian itu, Ketua Majelis Hakim Jonner Manik langsung memerintahkan pada pengawal tahanan (waltah) untuk segera membawa Hendrik ke ruang tahanan sementara pengadilan.

Setelah Hendrik dibawa ke ke ruang tahanan sementara, majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan. Saat itu vonis hakim akan dijatuhkan.

Hakim anggota, Asban Panjaitan, yang ditanyai wartawan seusai sidang, mengatakan bahwa terdakwa sudah lama mendekam di penjara. Dia menduga pria itu marah-marah karena efek menggunakan narkoba.

Hendrik seharusnya dibebaskan dari penjara dua pekan lalu. Namun dia kembali tertangkap mengisap sabu-sabu di dalam Ruang Tahanan di Rutan Tanjung Gusta Medan. Karena perbuatannya itu, jaksa menyatakan Hendrik melanggar Pasal 144 Undang-Undang Narkotika. (mdk/ian)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP