Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dituntut lima tahun penjara, Fahd tunggu KPK tetapkan tersangka baru

Dituntut lima tahun penjara, Fahd tunggu KPK tetapkan tersangka baru Fahd El-Fouz. ©2012 Merdeka.com

Merdeka.com - Fahd El Fouz menerima tuntutan lima tahun penjara yang disampaikan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kendati demikian, dia tetap menunggu keberanian KPK menetapkan tersangka baru dari kasus tindak pidana korupsi Alquran di Kementerian Agama.

"Saya terima karena saya bersalah. Dan saya yakin KPK berani dalam mengungkap," kata Fahd usai persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (31/8).

Dia menegaskan, persetujuan anggaran untuk proyek pengadaan Alquran dan pengadaan laboratorium komputer Madrasah Tsanawiyah dilakukan atas kesepakatan bersama oleh anggota Komisi VIII DPR dan Badan Anggaran DPR RI. Zulkarnaen Jabar selaku anggota Banggar terbukti bersalah dalam kasus ini, dan telah menjalani proses hukum.

Adanya kesepakatan bersama, imbuhnya, juga ditimpali dengan jatah terhadap masing-masing bagiannya. "Ini semua bersama-sana tidak ada keputusan yang diambil secara pribadi," tandasnya.

Putra almarhum artis senior A Rafiq itu juga dituntut jaksa penuntut umum KPK membayar denda atas perbuatannya itu sebesar Rp 250 juta. Namun apabila tidak mampu membayar denda diganti dengan pidana penjara 6 bulan.

Pasal yang digunakan oleh jaksa terhadap Fahd adalah Pasal 12 huruf b. Pasal tersebut mengatur tentang penerimaan suap. Dalam kasus ini, Fahd menerima Rp 3.411.000.000 dari pengusaha bernama Abdul Kadir Alaydrus. Penerimaan dilakukan sebagai uang 'kerja' agar Fahd mengintervensi pejabat di Kementerian Agama untuk memenangkan perusahaannya.

Intervensi pun berhasil dilakukan dengan penggarapan proyek pengadaan Alquran tahun anggaran 2011-2012.

Sebelumnya, pengadilan Tipikor telah menjatuhkan vonis pidana penjara 15 tahun denda Rp 300 juta subsider 1 bulan kurungan untuk Zulkarnaen sedangkan untuk Dendy Prasetya dijatuhi vonis 8 tahun penjara denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan penjara.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP