Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dituntut JPU hukuman penjara 2 tahun, Rio Capella tak terima

Dituntut JPU hukuman penjara 2 tahun, Rio Capella tak terima Sidang Rio Capella. ©2015 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Mantan Sekjen Partai NasDem Patrice Rio Capella tidak terima dengan tuntutan 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK, Yudi Kristiana. Menurutnya, tuntutan 2 tahun penjara yang diajukan oleh JPU KPK itu masih berat.

"Kita sudah sama-sama dengar tadi dituntut 2 tahun. Jadi walaupun 2 tahun, menurut saya itu pun masih berat dengan fakta-fakta yang sudah disampaikan dengan bukan pada posisi sebagai penyelenggara negara, tetapi disampaikan JPU masih juga dikaitkan dengan sebagai penyelenggara negara karena menerima hadiah," kata Rio usai sidang mendengarkan tuntutan dari JPU KPK, di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (7/12).

Rio berdalih, kesalahannya dalam kasus ini adalah, dirinya tidak mengembalikan uang yang diterimanya ke KPK melainkan memberikan kepada pihak yang memberi yaitu anak buah OCK, Siska.

"Yang menjadi perdebatan itu adalah saya mengembalikan itu kepada yang memberi, tidak mengembalikan ke KPK. Yang memberikan ke KPK-nya adalah yang memberikan ke saya, itu saja persoalannya. Itu yang membuat saya (keberatan) soal fakta-fakta hukum yang harus digali karena UU KPK itu tidak terkait yang harus dikembalikan itu adalah kepada KPK," bebernya.

Rio berharap mendapatkan hukuman ringan bahkan kalau bisa tidak dipenjara. "Kalau harapan saya, masak dipenjara? Kan tidak mau satu tahun kek, satu bulan kek ya enggak maulah," ungkapnya.

Rio juga menegaskan akan menyampaikan pembelaan pada persidangan 14 Desember 2015.

"Kita akan menyampaikan pembelaan, dan pada 23 Desember nanti putusan jadi tentang pasal 11, dan 2 tahun penjara itu saya pikir ini sebuah hal yang berdasarkan fakta-fakta persidangan," tandasnya.

JPU KPK menuntut Patrice Rio Capella 2 tahun penjara dan subsider 1 bulan dalam suap penanganan perkara dugaan korupsi dana bansos Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

"Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan terdakwa Patrice Rio Capella terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, dituntut dengan 2 tahun penjara dengan subsider 1 bulan dan denda Rp 50 juta," kata Jaksa KPK Yudi Kristiana sedang membacakan tuntutan di ruang sidang tipikor, Jakarta, Kamis (7/12).

Rio dijerat dengan pasal 11 undang-undang Nomer 31 Tahun 1989 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomer 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi. (mdk/bal)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP