Dituntut Hukuman Mati, Kurir Narkotika Bela Diri Sambil Menangis
Merdeka.com - Zulkifli Bin Ismail alias Joel (36), terdakwa yang dituntut dengan hukuman mati karena mengirimkan 14,5524 Kg sabu-sabu dan 70.905 butir pil ekstasi, menyampaikan pleidoi atau nota pembelaannya di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (12/11). Dia mengaku menyesal dan memohon keringanan hukuman.
Nota pembelaan dibacakan penasihat hukum yang mendampingi Zulkifli. Sementara warga Dusun Tgk Tanjong Desa Matang Drien Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara, Aceh, hanya terdiam dan menunduk.
Saat gilirannya berbicara, Zulkifli menyampaikan penyesalannya. "Mohon maaf Yang Mulia. Saya menyesal," ucap Zulkifli sambil menangis di hadapan majelis hakim yang diketuai Dominggus Silaban.
Dia mengaku rindu dengan anak, istri dan keluarganya. "Mohon ringankan hukuman saya Yang Mulia," lanjut Zulkifli, sambil terus menangis.
Meski Zulkifli menangis dan memohon keringanan hukuman, jaksa penuntut umum (JPU) bergeming. "Kami tetap pada tuntutan Yang Mulia," ujar JPU merespons pledoi terdakwa.
Seusai mendengarkan jawaban JPU, majelis hakim menunda persidangan. Sidang dijadwalkan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan putusan.
Seperti diberitakan, JPU Sarjani Sianturi menuntut Zulkifli dengan hukuman mati karena dinilai bersalah mengirimkan 14,5524 Kg sabu-sabu dan 70.905 butir pil ekstasi. Tuntutan dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (7/11).
Zulkifli dinilai telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam pidana dalam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sesuai pasal itu, dia dinilai telah bersalah menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual-beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya lebih dari 5 gram.
Zulkifli ditangkap petugas kepolisian di Jalan Asrama, depan pool Bus Simpati Star, Sei Sikambing, Medan pada Minggu (25/2) sekitar pukul 13.00 WIB. Dia ditangkap bersama Dedi Saputra Marpaung Bin Sobari (berkas terpisah). Selain keduanya, petugas juga meringkus Amiruddin alias Amir alias Edoi (berkas terpisah), serta Amrizal alias Amri yang kemudian meninggal dunia.
Perkara ini berawal pada Sabtu (24/2) sekitar pukul 17.00 WIB, saat Zulkifli ditelepon Amrizal. Dia diperintahkan untuk merental mobil untuk membawa sabu dan ekstasi ke Medan dengan upah Rp 40 juta.
Zulkifli juga disuruh mengajak Dedi untuk bertemu Amrizal di Pasar Panton, Aceh Utara. Dalam pertemuan itu, Zulkifli menerima Rp 1,3 juta, sedangkan Dedi diberi Rp 200 ribu. Amrizal memerintahkan keduanya mengambil mobil rental Toyota Avanza putih dengan Nopol B2139 SZK di Lhokseumawe. Mobil itu disewa Rp 900 ribu untuk tiga hari.
Setelah membawa mobil, Zulkifli dan Dedi kembali ke Pasar Ponton. Amrizal kemudian memberi mereka Rp 1,5 juta sebagai ongkos operasional membawa sabu dan ekstasi ke Medan.
Amrizal kemudian menyuruh Zulkifli dan Dedi menemui seseorang di Tualang Cut, Kuala Simpang, Aceh Tamiang. Di sana mereka bertemu Basri yang mengatur penyerahan sabu-sabu dan ekstasi.
Setelah menerima narkotika itu, Zulkifli dan Dedi bergerak ke Medan. Setelah sampai, mereka menghubungi Amrizal. Dedi kemudian disuruh menyerahkan kunci mobil kepada Amiruddin.
Tak lama setelah penyerahan itu, Zulkifli dan Dedi ditangkap petugas kepolisian. Pada saat bersamaan, Amiruddin juga diringkus dengan barang bukti 2 tas ransel hitam berisi 14 bungkus narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 14.552,4 gram dan 70.905 butir pil ekstasi atau berat bruto 20.099 gram.
Setelah penangkapan itu dikembangkan, Amrizal disergap. Dia ditembak dan meninggal dalam perjalanan menuju rumah sakit.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya