Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dituntut 7,5 tahun bui, terdakwa korupsi minyak goreng nangis

Dituntut 7,5 tahun bui, terdakwa korupsi minyak goreng nangis ilustrasi. ©2012 Merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Dua terdakwa kasus korupsi minyak goreng bersubsidi di Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumut, dituntut dengan hukuman 7 tahun 6 bulan penjara pada persidangan di Pengadilan Tipikor Medan, Selasa (22/1). Tuntutan jaksa membuat keduanya menitikkan air mata.

Kedua terdakwa yaitu Lasman Simamora dan Kumpul Simamora. Lasman merupakan mantan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Kadisperindag) Humbahas. Sedangkan Kumpul adalah penyalur minyak goreng bersubsidi di kabupaten itu.

Kedua terdakwa dinilai telah melakukan tindak pidana korupsi penyaluran minyak goreng bersubsidi di Humbahas. Akibat penyelewengan yang mereka lakukan, negara dirugikan Rp 539 juta.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur Pasal 2 ayat 1 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Netty Silaen.

JPU juga meminta majelis hakim yang diketuai Jonner Manik menjatuhkan hukuman denda kepada terdakwa sebesar Rp 200 juta subsider 6 bulan penjara.

Khusus untuk uang pengganti kerugian negara, JPU meminta hakim mewajibkan terdakwa Lasman Simamora membayar Rp 202 juta rupiah atau menjalani hukuman 4 tahun penjara jika tidak memiliki cukup harta untuk membayarnya. Sedangkan untuk Kumpul Simamora, majelis hakim diminta menetapkan uang pengganti sebesar Rp 357 juta.

Mendengar tuntutan JPU, kedua terdakwa sempat menangis di hadapan majelis hakim. Saat diberi kesempatan berbicara, mereka meminta hakim agar memberikan vonis yang adil.

Lasman Simamora dan Kumpul Simamora melalui kuasa hukumnya, juga menyatakan akan menyampaikan pembelaan (pledoi). Setelah mendengar sikap kedua terdakwa, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan. (mdk/did)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP