Dituntut 6,5 tahun, penyunat dana bansos menangis
Merdeka.com - Wan Muhammad Daud Baqi dituntut dengan hukuman 6,5 tahun di Pengadilan Tipikor Medan, Selasa (14/8). Jaksa menyatakan dia telah melakukan tindak pidana korupsi dengan cara memotong dana hibah bantuan sosial (bansos) senilai Rp 906 juta untuk 9 sekolah di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Selain hukuman penjara, Jaksa Penuntut Umum juga meminta Majelis Hakim yang dipimpin Suhartanto untuk mewajibkan Wan Muhammad Daud Baqi membayar denda Rp 50 juta subsider 2 bulan penjara. Dia juga dituntut untuk membayar uang pengganti Rp 906 juta. Jika tidak mampu membayar dengan hartanya, terdakwa harus menjalani 3 bulan kurungan.
Tuntutan ini disampaikan jaksa karena Wan Muhammad Daud Baqi dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1, 2, dan 3) UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam tuntutan terungkap bahwa Pemprov Sumut menyalurkan bantuan hibah melalui Biro Bina Kemasyarakatan dan Sosial Setdaprov Sumut sebesar Rp 273,9 miliar pada 2010. Rp 7,8 miliar di antaranya dialokasikan untuk 52 lembaga/sekolah di Kabupaten Langkat.
Dari 52 penerima, terdakwa membantu pencairan 7 lembaga. Ketujuh lembaga itu masing-masing MDA Musyawiyah senilai Rp 150 juta, PAUD Al-Ikhlas Rp 150 juta, LPI As-Salmah Rp 300 juta, PAUD Taman Akhlaq Rp 150 juta, MIS Pematang Cengal Rp 150 juta, dan Yayasan LP Assaqinah Rp 200 juta. Pada 2011, terdakwa juga diketahui mengurus pencairan dana untuk MTS Nur Bahri senilai Rp 200 juta dan MIS Nurul Amal Rp 200 juta.
Menurut jaksa, Wan Muhammad Daud Baqi menawarkan kepada masing-masing kepala sekolah untuk membuatkan proposal permohonan ke Pemprov Sumut. Mereka juga diwajibkan menyerahkan uang pengurusan yang besarnya ditentukan terdakwa.
Setelah permohonan diajukan dan ditampung di APBD, terdakwa kemudian memberitahukan kalau permohonan disetujui. Dia kemudian menyampaikan kalau dana sudah masuk ke rekening masing-masing lembaga penerima.
Dalam pencairan dana, terdakwa ikut ke bank. Saat itulah dia menerima dana jasa pengurusan dari penerima dengan jumlah bervariasi. Dari MDA Musyawiyah, dia menerima Rp 50 juta, dari PAUD Al Ikhlas menerima Rp 83 juta, dari LPI As-Salmah Rp 160 juta, dari PAUD Taman Akhlaq menerima Rp 83 juta, dari MIS Pematang Cengal menerima Rp 60 juta, dari Yayasan LP Assaqinah menerima Rp 80 juta, dari MTS Nur Bahri menerima Rp 125 juta, dan dari MIS Nurul Amal menerima Rp 100 juta.
Meski dana hibah sudah 'disunat', atas petunjuk terdakwa, para penerima dana hibah tetap membuat laporan pertanggungjawaban sebesar alokasi dana sesuai anggaran pemerintah.
Pada tanggal 3 Januari 2012, sekitar pukul 14.00 WIB, Wan Muhammad Daud Baqi ditangkap di halaman parkir Bank Sumut Cabang Stabat. Saat itu, dia menerima uang pemotongan bantuan dana hibah dari MIS Nurul Amal sebesar Rp 100 juta.
Menyikapi tuntutan jaksa, Wan Muhammad Daud Baqi dan penasihat hukumnya menyampaikan pembelaan (pledoi) secara lisan. Dia menangis terisak-isak meminta keringanan hukuman kepada majelis hakim.
Wan Muhammad Daud Baqi mengakui dan menyesali perbuatannya. Dia juga menilai tuntutan jaksa juga dikatakan sangat berat karena dia masih memiliki tanggungan keluarga.
"Anak saya sedang sakit tumor dan saya sendiri juga menderita sakit maag," ucapnya terisak-isak.
Penasihat hukum terdakwa juga minta keringanan hukuman, karena uang hasil pemotongan dana hibah dari 9 sekolah tersebut tidak hanya dinikmati terdakwa.
Menanggapi pembelaan terdakwa dan penasihat hukumnya, JPU menyatakan tetap pada tuntutannya. Sidang ditunda hingga Kamis (30/8) mendatang untuk mendengarkan putusan majelis hakim. (mdk/hhw)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya