Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dituntut 2,5 tahun di kasus penipuan, Kades di Siak divonis bebas

Dituntut 2,5 tahun di kasus penipuan, Kades di Siak divonis bebas Ilustrasi Sidang. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Kepala Desa Tanjung Kuras, Kabupaten Siak, Badaruddin tak henti-hentinya mengucapkan rasa syukur di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (27/10). Pasalnya, terdakwa kasus penipuan itu terbebas dari tuntutan penjara selama 2 tahun 6 bulan penjara, begitu Ketua Majelis Hakim Amin Ismanto mengetuk palu hukumannya.

"Menyatakan terdakwa terbebas dari segala dakwaan jaksa penuntut umum, dan membebaskan terdakwa dari perkara pidana yang menjeratnya," kata Amin di Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Menurut Amin, vonis bebas ini diambil berdasarkan keterangan saksi, bukti yang dihadirkan ke persidangan, fakta persidangan dan analisis hukum dari fakta persidangan.

"Semuanya merupakan suatu rangkaian yang tak bisa dipisahkan antara satu dengan yang lainnya," tegas Amin.

Selain putusan bebas, hakim juga mewajibkan JPU untuk memulihkan hak-hak terdakwa dalam kedudukan, kemampuan, harkat serta martabatnya.

"Kemudian membebankan biaya perkara kepada negara," pungkas Amin menutup sidang.

Kuasa hukum terdakwa, Artion dari kantor Hukum Asep Ruhiyat di hadapan sejumlah wartawan usai sidang mengucapkan rasa terima kasih kepada Tuhan Yang Maha Esa, karena telah membuktikan kliennya tak bersalah dalam kasus penipuan jual beli lahan seluas 200 hektar di desa tersebut.

"Syukur alhamdulillah, klien kami terbukti tidak bersalah melakukan penipuan dalam kasus yang didakwakan JPU," kata Artion, didampingi rekannya Malden Rikardo, Nita Widiyastuti dan Khairul Azwar Anas.

Dari awal, Artion mengaku sudah berkeyakinan bahwa kliennya memang tak bersalah. Oleh karena itu, berbagai barang bukti dihadirkan di persidangan.

"Alhamdulillah harapan kita sesuai dengan apa yang diputuskan pengadilan. Terdakwa bebas dari segala tuntutan JPU," katanya.

Sementara itu, Badaruddin ditemui usai persidangan berterima kasih kepada tuhan dan hakim, karena telah menunjukkan keadilan itu memang ada.

"Selama ini, saya merasa terzalimi. Dari awal saya tidak pernah melakukan penipuan sebagaimana sangkaan polisi dan dakwaan JPU. Sekarang terbukti bahwa saya memang tak bersalah," ujar Badaruddin.

Rekan Badaruddin, Nurin Ahmadi kepada wartawan menjelaskan, kejadian ini berawal sewaktu camat bernama Mursal menanyakan apakah ada lahan kosong di Desa Tanjung Kuras.

"Kata Camat, ada investor yang ingin membeli lahan seluas 200 hektar. Investor ini bernama Edi Johan. Dalam perjalanannya, Edi langsung membeli lahan ke masyarakat. Perhektarnya dihargai Rp 5 juta. Kejadiannya pada tahun 2013," kata Nurin, yang juga tokoh masyarakat setempat.

Selanjutnya, Badaruddin sebagai kepala desa membuat surat SKGR. Tanpa sepengetahuannya, tanah yang dibeli tadi dijual Edi kepada pihak ketiga, Doni Anggoro.

"Dua tahun kemudian, Edi meminta penguasaan tanah tadi. Padahal dia sudah jual. Akibatnya tanah ini tak bisa dikuasainya. Nah, dari sini kemudian kepala desa yang disebut melakukan penipuan," kata Ahmadi.

Edi melaporkan Badaruddin ke Polda Riau. Kasusnya berjalan dari penyelidikan, penyidikan hingga penuntutan di pengadilan. Akhirnya, Badaruddin divonis bebas karena dinilai hakim tak bersalah.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Cak Imin: Ada Teman Bilang Kita Tidak Perlu Pilkada Lagi Kalau Pelaksanaannya Ancam Kepala Desa
Cak Imin: Ada Teman Bilang Kita Tidak Perlu Pilkada Lagi Kalau Pelaksanaannya Ancam Kepala Desa

Muhaimin atau Cak Imin pada siang harinya juga mencuitkan soal slepet.

Baca Selengkapnya
Penghasilan Tak Cukup Buat Beli Nasi dan Lauk, Kakek Tini Makannya Cuma Parutan Kelapa buat Ganjal Perut yang Lapar
Penghasilan Tak Cukup Buat Beli Nasi dan Lauk, Kakek Tini Makannya Cuma Parutan Kelapa buat Ganjal Perut yang Lapar

Kakek di Gorontalo hanya santap parutan kelapa untuk mengganjal perut lapar hingga disorot warganet.

Baca Selengkapnya
Kakek Ini Jualan Sapu Lidi Tapi Tak Laku, Tubuh Gemetar Minta Dagangannya Ditukar dengan Sebungkus Nasi
Kakek Ini Jualan Sapu Lidi Tapi Tak Laku, Tubuh Gemetar Minta Dagangannya Ditukar dengan Sebungkus Nasi

Saat menerima nasi bungkus, kakek ini sengaja tak menghabiskan sayur dan lauknya lantaran untuk sang istri di rumah.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Mengunjungi Api Tak Kunjung Padam di Pamekasan, Bakar Jagung hingga Sosis di Tanah Berapi yang Sudah Ada sejak Ratusan Tahun Silam
Mengunjungi Api Tak Kunjung Padam di Pamekasan, Bakar Jagung hingga Sosis di Tanah Berapi yang Sudah Ada sejak Ratusan Tahun Silam

Sejak ratusan tahun lalu, setiap kali tanah di kawasan ini digali, selalu muncul api.

Baca Selengkapnya
UU Pemilu Digugat Lagi, Batas Usia Capres Maksimal 65 Tahun & Maju Pilpres Dibatasi 2 Kali
UU Pemilu Digugat Lagi, Batas Usia Capres Maksimal 65 Tahun & Maju Pilpres Dibatasi 2 Kali

Aturan mengenai batas usia Capres-Cawapres digugat ke MK pda Senin (21/7).

Baca Selengkapnya
Sederhana Berlapis Kayu & Berlantai Semen Namun Kini Hangus dan Jadi Abu, Ini 8 Potret Rumah Masa Kecil Fikoh LIDA Sebelum Terbakar
Sederhana Berlapis Kayu & Berlantai Semen Namun Kini Hangus dan Jadi Abu, Ini 8 Potret Rumah Masa Kecil Fikoh LIDA Sebelum Terbakar

Simak potret rumah masa kecil Fikoh LIDa sebelum terbakar!

Baca Selengkapnya
Kisah Pilu Pria Tua Tukar Dagangan Sama Beras Sedapatnya, Demi Sang Ibu Usia 103 Tahun Bisa Makan
Kisah Pilu Pria Tua Tukar Dagangan Sama Beras Sedapatnya, Demi Sang Ibu Usia 103 Tahun Bisa Makan

Sejak istrinya meninggal, Abah Ucup merawat sang ibu yang sudah berusia 103 tahun seorang diri.

Baca Selengkapnya
2 Tahanan Kabur dari Rutan Polsek Tanah Abang Ditangkap, Total 13 Orang Dijebloskan Kembali ke Bui
2 Tahanan Kabur dari Rutan Polsek Tanah Abang Ditangkap, Total 13 Orang Dijebloskan Kembali ke Bui

Mereka memotong teralis itu setelah mengetahui kondisi teralis besi ventilasi di kamar mandi yang sedikit terbuka.

Baca Selengkapnya
Ajak Warga Pilih Caleg Tertentu, Kades dan Sekdes di Ogan Ilir Dilaporkan ke Bawaslu
Ajak Warga Pilih Caleg Tertentu, Kades dan Sekdes di Ogan Ilir Dilaporkan ke Bawaslu

Kepala Desa dan Sekretaris Desa di Ogan Ilir, Sumatera Selatan, dilaporkan ke Bawaslu karena diduga mengajak warga memilih caleg tertentu

Baca Selengkapnya