Dituntut 12 tahun, terdakwa perampok warga AS sumpahi jaksa
Merdeka.com - Seorang lagi terdakwa pelaku perampokan yang menyebabkan tewasnya warga negara Amerika Serikat, Samuel Hyein Lee, menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (20/6). Sang terdakwa, Muhammad Toha alias Toha dituntut 12 tahun penjara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irma Hasibuan menyatakan Toha bersalah melanggar Pasal 365 ayat (4) tentang pencurian dengan pemberatan yang menyebabkan hilangnya orang lain. "Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 karena dilakukan bersama-sama," ujarnya seusai sidang.
Sehari sebelumnya, Irma juga menuntut terdakwa lain dalam kasus itu, yairu Arifin alias Ipin, dengan pasal yang sama. Teman Toha ini dituntut dengan 10 tahun penjara.
Pada persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Mulyanto, JPU menyatakan Toha bersama Ipin telah melakukan perampokan terhadap Samuel Hyein Lee, saat pria itu baru keluar dari Bandara Polonia, Medan, pada 19 Oktober 2011, sekitar pukul 17.30 WIB. Saat perampokan terjadi, Toha menikam korban. Akibatnya, Samuel Hyein Lee mati lemas akibat tiga luka tusuk di paha dan betis.
Saat sidang tuntutan berlangsung, kerabat Toha berulang menyatakan pria itu tidak bersalah. Mereka menuding kasus itu penuh rekayasa. "Ini rekayasa polisi, suamiku tak salah. Gara-gara ini, aku terpisah dengan anakku," kata seorang perempuan yang mengaku istri Toha sambil tersedu-sedu.
Selain perempuan yang menggendong bayi ini, seorang pria muda juga berteriak menyatakan Toha tidak bersalah. "Sampai kapan pun kami banding, sampai ke MA pun banding," ucapnya.
Seusai sidang, giliran Toha yang berteriak. Dia menyatakan, jaksa sudah berkolaborasi dengan polisi merekayasa kasusnya. "Kusumpahi Kau. Kalau aku dihukum tapi bukan aku pelakunya, kusumpahi kau dapat balasan," teriaknya sebelum dibawa ke sel tahanan pengadilan.
Sementara itu, JPU Irma Hasibuan menyatakan, tuntutan itu sudah sesuai berkas penyidikan dan fakta persidangan. "Semua saksi bilang dia pelakunya. Bahkan saat sidang semalam pun kutanya lagi si Ipin, karena ini hukumannya tidak sedikit. Dia bilang memang Toha yang melakukan penikaman," ucap Irma seusai sidang.
Persidangan akan kembali digelar pekan depan. Agendanya, penasihat hukum terdakwa akan menyampaikan pembelaan (pledoi).
(mdk/tts)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Terlihat dua orang pria asing tiba-tiba melakukan aksi kejahatan. Mereka melempar batu besar ke arah mobil yang tengah parkir di halaman rumah.
Baca SelengkapnyaSejumlah kondisi kesehatan serta kebiasaan bisa menjadi penyebab menyusutnya kejantanan pria.
Baca SelengkapnyaIa ditemukan setelah ada laporan soal orang hilang dari Dinas Sosial.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Perkosaan tersebut terungkap setelah ibu korban curiga dengan perubahan fisik, terutama bagian perut yang membesar.
Baca SelengkapnyaSeorang pembudidaya belut mampu kembangkan hingga 200 kolam meski sempat diremehkan hingga merugi.
Baca SelengkapnyaDari tiga orang tersebut, satu orang S (34) di antaranya harus dilarikan ke rumah sakit karena tak sadarkan diri.
Baca SelengkapnyaBertahun-tahun keduanya menjalani Hubungan Tanpa Status (HTS). Namun ujungnya berakhir tak terduga.
Baca SelengkapnyaLaci ini terakhir dibuka di tahun 2008 sebelum sang kakek wafat belasan tahun lalu.
Baca SelengkapnyaSaksi melihat ada darah di depan teras musala. Ketika ditelusuri, saksi melihat bayi yang masih dalam kondisi hidup.
Baca Selengkapnya