Dituntut 12 tahun bui, Toha sumpahi jaksa
Merdeka.com - Seorang lagi terdakwa pelaku perampokan yang menyebabkan tewasnya warga negara Amerika Serikat, Samuel Hyein Lee, menjalani sidang tuntutan. Sang terdakwa, Muhammad Toha alias Toha dituntut 12 tahun penjara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irma Hasibuan menyatakan Toha bersalah melanggar Pasal 365 ayat (4) tentang pencurian dengan pemberatan yang menyebabkan hilangnya orang lain.
"Junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 karena dilakukan bersama-sama," ujarnya seusai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (20/6).
Sehari sebelumnya, Irma juga menuntut terdakwa lain dalam kasus itu, yaitu Arifin alias Ipin, dengan pasal yang sama. Teman Toha ini dituntut dengan 10 tahun penjara.
Pada persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Mulyanto, JPU menyatakan Toha bersama Ipin telah melakukan perampokan terhadap Samuel Hyein Lee, saat pria itu baru keluar dari Bandara Polonia, Medan, pada 19 Oktober 2011, sekitar pukul 17.30 WIB. Saat perampokan terjadi, Toha menikam korban. Akibatnya, Samuel Hyein Lee mati lemas akibat tiga luka tusuk di paha dan betis.
Saat sidang tuntutan berlangsung, kerabat Toha berulang menyatakan pria itu tidak bersalah. Mereka menuding kasus itu penuh rekayasa.
"Ini rekayasa polisi, suamiku tak salah. Gara-gara ini, aku terpisah dengan anakku," kata seorang perempuan yang mengaku istri Toha sambil tersedu-sedu.
Selain perempuan yang menggendong bayi ini, seorang pria muda juga berteriak menyatakan Toha tidak bersalah. "Sampai kapan pun kami banding, sampai ke MA pun banding," ucapnya.
Seusai sidang, giliran Toha yang berteriak. Dia menyatakan, jaksa sudah berkolaborasi dengan polisi merekayasa kasusnya.
"Kusumpahi Kau. Kalau aku dihukum tapi bukan aku pelakunya, kusumpahi kau dapat balasan," teriaknya sebelum dibawa ke sel tahanan pengadilan.
Sementara itu, JPU Irma Hasibuan menyatakan, tuntutan itu sudah sesuai berkas penyidikan dan fakta persidangan. "Semua saksi bilang dia pelakunya. Bahkan saat sidang semalam pun kutanya lagi si Ipin, karena ini hukumannya tidak sedikit. Dia bilang memang Toha yang melakukan penikaman," ucap Irma seusai sidang.
Persidangan akan kembali digelar pekan depan. Agendanya, penasihat hukum terdakwa akan menyampaikan pembelaan (pledoi).
(mdk/war)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Shin Tae Yong meminta masyarakat Indonesia terus dukung Timnas.
Baca Selengkapnya"Tadi malam sekitar pukul 21.00 Wib, saya diterima beliau di kediaman, dan belajar cepat, karena beliau dengan bersemangat," kata AHY
Baca SelengkapnyaKejadian itu bertepatan dengan hujan disertai angin kencang yang melanda Blitar.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kim juga merupakan kapitan Tionghoa pertama di Tarutung. Ia menjabat pada 1916 - 1933.
Baca SelengkapnyaPerkembangan kota Medan di masa lalu yang kita bisa rasakan dampaknya sekarang tidak lepas dari peran seorang tokoh dari Tionghoa.
Baca SelengkapnyaBukan barang mewah, sang rekan malah memberinya hadiah tak terduga.
Baca SelengkapnyaAbdul menghabiskan waktu kurang lebih 7 tahun untuk mengubah hidupnya di kampung.
Baca SelengkapnyaAksi terorisme memberi dampak buruk, maka setiap 21 Agustus ditetapkan Hari Peringatan dan Penghargaan Korban Terorisme
Baca SelengkapnyaSetelah ditelusuri tidak ditemukan adanya TPS 03 di jalan tersebut.
Baca Selengkapnya