Dituntut 10 tahun penjara, mantan Dirut IM2 mengaku heran
Merdeka.com - Mantan Direktur Utama PT Indosat Mega Media (IM2), Indar Atmanto, mengaku bingung dan heran atas tuntutan jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Agung. Menurut dia, tuntutan sepuluh tahun penjara kepadanya tidak berdasar.
"Saya heran saat dituntut oleh JPU sangat tinggi, yaitu 10 tahun penjara," kata Indar saat membacakan nota pembelaan (pledoi) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (13/6).
Menurut Indar, perjanjian kerjasama penggunaan bersama jaringan frekuensi 3G antara Indosat dan IM2 adalah kebijakan korporasi. Menurut dia, dakwaan penuntut umum tidak berdasar, lantaran beralasan bagaimana mungkin izin perjanjian penggunaan layanan akses internet jaringan 3G Indosat pada 2006 dianggap menjadi motif utama tindak pidana korupsi.
Dua pekan lalu, penuntut umum pada Kejaksaan Agung menuntut Indar dengan pidana penjara selama sepuluh tahun. Dia dianggap merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,3 triliun dari penyalahgunaan perjanjian penggunaan jaringan 3G high speed downlink packet access (HSDPA) milik PT Indosat.
Jaksa juga menuntut Indar dengan denda Rp 500 juta dan subsider 6 bulan kurungan. Namun, anehnya, jaksa meminta PT IM2 dan Indosat membayar uang pengganti kerugian negara, sebesar Rp 1,3 triliun.
Jaksa menyatakan Indar dianggap terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (mdk/hhw)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya