Dituduh makar, pengacara keberatan Firza diperiksa kasus pornografi
Merdeka.com - Kuasa hukum Firza Husein, Dahlia Zein mengungkapkan, timnya akan mengajukan praperadilan untuk membebaskan kliennya dari status tersangka makar. Apalagi saat ini Firza sedang sakit jantung koroner dan mengalami penyempitan pembuluh darah di Markas Komando Brigade Mobil, Kelapa Dua, Depok.
"Kami sedang berunding untuk upaya hukum apa yang akan kami lakukan karena saudari Firza minta praperadilan," kata Dahlia di Mapolda Metro Jaya, Senin (6/2).
Selain itu, kata Dahlia, pihaknya mempertanyakan penahanan Firza di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Sebab, Firza ditahan sebagai tersangka kasus makar, namun penyidik justru menanyainya soal kasus pornografi yang diduga melibatkan kliennya dengan diduga Pimpinan FPI Rizieq Syihab.
"Ternyata dengan berjalan waktu di dalam BAP makar ada diselipkan beberapa pertanyaan tentang pornografi, makanya saya bingung BAP digabungkan," ujar Dahlia.
Lebih lanjut Dahlia menjelaskan, selama ini kliennya kooperatif terkait dengan pemeriksaan kasus makar yang dialamatkan polisi kepadanya. Karena itu, ia berharap penangguhan penahanan tersebut dapat dikabulkan.
"Mudah-mudahan ditangguhkan karena mengingat kondisi kesehatan," pungkasnya.
Seperti diketahui, Firza ditangkap dan ditetapkan menjadi tersangka terkait kasus makar pada 2 Desember 2016 lalu. Firza ditangkap di rumah orang tuanya di kawasan Lubang Buaya, Jakarta Timur, Selasa, 31 Januari 2017.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sedangkan untuk tersangka pemeran pria yang telah diketahui inisialnya adalah Bima Prawira (BP) dan Fatra Ardianata (AFL).
Baca SelengkapnyaFransiska Candra Novita Sari alias Siskaeee ditetapkan tersangka kasus dugaan pemeran film porno,
Baca SelengkapnyaBerdasarkan bukti yang ditemukan dari ponsel pelaku, banyak ditemukan video porno.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kapolsek Sawahan Kompol Domingos De Fatima Ximenes saat dikonfirmasi atas pelaporan anak buahnya itu pun membenarkannya.
Baca SelengkapnyaTidak ditemukan tanda kekerasan dalam tubuh korban.
Baca SelengkapnyaPolres Malang langsung menggelar olah TKP di lokasi kejadian untuk mengetahui penyebab kematian korban.
Baca SelengkapnyaAde Ary memastikan kalau pihaknya akan menghadapi sidang yang bakal kembali digelar Senin (29/1) pekan depan.
Baca SelengkapnyaPemicunya, rombongan pengantar jenazah ini ugal-ugalan dan memepet Bripda M Fathul.
Baca SelengkapnyaDari hasil olah TKP awal polisi diketahui jasad wanita itu berinisial RN. Saat ditemukan kondisi bersimbah darah dan sejumlah barang sudah tidak ada.
Baca Selengkapnya